Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gelar Resepsi Pernikahan Dilarang di Bengkulu Selatan

Marliansyah
29/12/2020 15:05
Gelar Resepsi Pernikahan Dilarang di Bengkulu Selatan
Resepsi pernikahan di hotel dengan menerapkan protokol kesehatan.(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, Bengkulu, memberlakukan aturan larangan resepsi pernikahan hingga waktu yang belum ditentukan, terhitung sejak 27 Desember 2020.

"Yang dilarang resepsi pernikahannya. Bukan nikahnya ya," ujar Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi di Bengkulu, Selasa (29/12)

Saat ini, lanjut dia, tidak boleh ada lagi resepsi pernikahan hingga waktu yang belum ditentukan sejak 27 Desember 2020 lalu.

Setelah diterbitlan surat edaran tersebut, Pemkab akan mengawasi semua aktifitas yang mengundang khalayak ramai dan membuat kerumunan terutama resepsi pernikahan.

"Jika masih ada pelanggaran maka aparat siap menindak tegas bagi siapapun melawan hukum juga tidak mentaati imbauan protokol kesehatan," imbuhnya.

Pemkab Bengkulu Selatan, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk tidak melayani jika ada warga kabupaten tersebut yang akan melakukan resepsi pernikahan dengan mengundang orang banyak.

Saat ini, sebanyak 11 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk tidak menikahkan orang yang menggelar resepsi pernikahan. Untuk melakukan pernikahan setelah keluarnya surat edaran itu, maka cukup di kantor KUA dan akan dilayani dengan dibatasi jumlah orangnya. (OL-13)

Baca Juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Pelanggar Ketentuan Tahun Baru

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya