Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada.
Dalam rekapitulasi itu, pasangan nomor urut 03, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa mendapatkan suara terbanyak yaitu 217.921 suara atau 38,4%.
Sedangkan pasangan nomor urut 01, Danang Sulistya Wicaksana-Raden Agus Choliq mengumpulkan 171.083 suara atau 30,2% sementara pasangan nomor urut 02 Sri Muslimatun-Amin Purnama mengumpulkan 177.588 suara atau 31,3%.
Baca juga: Nama Beken bukan Jaminan
Meski rekapitulasi suara telah usai, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Hariadi mengatakan KPU belum melakukan penetapan pasangan bupati/wakil bupati yang memenangi Pilkada 2020.
"Kami masih menunggu ada tidaknya gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Rabu (16/12).
Menurut dia, jika tidak ada gugatan yang ditandai dengan adanya surat dari MK yang menyebut tidak ada gugatan, baru dilakukan penetapan.
Meski pada rekapitulasi penghitungan suara dari 2.125 TPS di seluruh Kabupaten Sleman, tidak ada keberatan dari saksi-saksi maupun Bawaslu, prosedur menunggu tetap harus dijalankan.
Sementara pasangan calon bupati/wakil bupati Gunungkidul nomor urut 01, Prof Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto menyampaikan terima kasih kepada para relawan dan tim penengannya.
Pasangan yang menamakan diri Kadhung Trisna itu, dalam pilkada, meraih 144.012 suara atau 30,06%.
Pasangan nomor urut 01 itu dikalahkan pasangan nomor urut 04, Sunaryanto-Heri Susanto yang meraih 155.876 suara atau 33,1%.
"Sebuah kehormatan bagi kami untuk dipercaya dan menjalani rangkaian Pilkada sejauh ini. Terima kasih kepada PAN, PKS, Gerindra, Demokrat, PPP, Berkarya, dan seluruh tim, relawan, simpatisan, yang seluruhnya sudah bekerja keras," kata Sutrisna Wibawa.
"Insya Allah, 144.012 pemilih dan seluruh warga masyarakat Gunungkidul di mana pun berada adalah modal sosial untuk terus menjalin persaudaraan dan amal jariyah untuk bersama memajukan Gunungkidul lewat jalan kita masing-masing," timpal Ardi. (OL-1)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved