Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Johan Anuar Selasa (15/12) dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Pakjo Klas IA Palembang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johan Anuar ditahan dan diproses hukum lantaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
Johan yang sebelumnya ditahan KPK sejak 10 Desember lalu, tiba di Rutan Pakjo sekira pukul 11.00 WIB. Ia dikawal sejumlah petugas keamanan yang melakukan pengawalan selama perjalanan.
Saat turun dari mobil, wakil bupati Kabupaten OKU periode 2015-2020 itu terlihat menggunakan topi, masker dan baju kemeja bercorak hitam putih. Selain itu, Johan mengenakan rompi oranye khas tahanan.
Saat berjalan kedalam Rutan Pakjo, Johan hanya tertunduk dan mengambil langkah seribu serta hanya diam seribu bahasa tidak menggubris sejumlah pertanyaan awak media yang telah menunggu sejak dari pagi.
KPK resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (14/12). Johan diduga terlibat kasus dugaan korupsi dari pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Johan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember hingga 29 Desember mendatang.
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati membenarkan perpindahan tahanan bagi kliennya. "Dengan telah dilimpahkan di PN kami akan siapkan lawyer untuk mendampingi pak JA dipersidangan," ujar Titis seraya mengatakan pihaknya akan segera mempelajari surat dakwaan dan berkas perkara Wakil Bupati OKU tersebut. (R-1)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved