Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

NPHD Belum Cair 100%, Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah di Malut

Hijrah Ibrahim
10/7/2020 07:11
NPHD Belum Cair 100%, Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah di Malut
Mendagri Tito Karnavian saat membuka rapat pemantapan persiapan pilkada serentak Maluku Utara di Ternate, Maluku Utara, Kamis (9/7/2020)(Mi/Hijrah Ibrahim)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk mencatat kepala daerah yang tidak hadir dalam mengikuti rapat kesiapan pilkada serentak yang akan digelar di delapan kabupaten/kota di Maluku Utara pada 9 Desember 2020, yang digelar di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (9/7).

Selain tidak hadirnya sejumlah kepala daerah, ditemukan belum seluruhnya kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak mentransfer seluruh anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU, Bawaslu dan pengamanan pilkada yakni TNI/Polri. Padahal sesuai aturan, lima bulan sebelum penyelenggaraan pilkada, dana NPHD pilkada sudah ditransfer 100 persen. 

Dari delapan kabupaten/kota di Maluku Utara yang menggelar Pilkada serentak, baru satu daerah yang menyelesaikan NPHD 100 persen yakni Kota Tidore Kepulauan. Sementara tujuh daerah lainnya baru mencairkan 30% yaitu Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Halmahera Barat, Kabpaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Kepulauan Sula dan Kota Ternate.

"Itu artinya 9 Juli 2020 batas terakhir. Sementara daerah yang sudah mentransfer 100 persen baru Tidore Kepulauan. Sebagian lainnya baru 40%. Ini agenda nasional jadi harus didahulukan," kata Tito saat memaparkan anggaran 8 kabupaten/kota di Maluku Utara penyelenggara pilkada serentak wilayah Maluku Utara.

Mendagri juga menyebutkan Kabupaten Kepulauan Taliabu merupakan kabupaten paling miskin yang hanya memiliki APBD Tahun 2020 sebesar Rp691 miliar.

"Hari Senin pekan depan tanggal 13 Juli Pemerintah Kabupaten Kota yang belum meyelesaikan atau belum mencairkan anggaran NPHD untuk peyelenggara dan keamanan, saya minta untuk diselesaikan. Kalau tidak saya minta Dirjen Otonomi Daerah untuk dipanggil ke Jakarta. Tapi kalau tidak, saya akan gunakan kewenangan saya sebagai Menteri yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahn 2014 yaitu memberhentikan kepala daerah yang membangkang," tegas Mendagri.

Diakui Tito selama ini Kemendagri belum pernah menggunakan kewenangan tersebut. Untuk itu jika ada bupati di Maluku Utara yang tidak menjalankan itu, maka akan dilakukan pemecatan.

baca juga: Pilkada Serentak 2020 Diprediksi Temui Banyak Kendala

Dari 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada di Maluku Utara, hanya Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim, dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi yang hadir dalam rapat bersama Mendagri. Sedangkan kepala daerah penyelenggara pilkada yang tidak hadir adalah kepala daerah Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kepulauan Sula, dan Kepulauan Taliabu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik