Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya hal itu sudah menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan.
“Ya sudah tepat (penetapan tersangka), tinggal menindaklanjuti untuk seterusnya yang dilakukan kewenangan oleh KPK. Jadi teman-teman daripada Pansus Haji 2024 sudah lega ya, dengan penetapan tersangka ini. Artinya kerja Pansus tidak sia-sia,” ungkapnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (11/1).
Lebih lanjut, dia pun mengomentari pernyataan kuasa hukum Yaqut yang menyatakan bahwa penetapan tambahan kuota haji 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Namun, menurutnya hal itu belum termasuk tambahan kuota.
“Jadi disampaikan oleh penasihat hukum Yaqut itu tambahan belum diberikan di saat kita membahas Panja, Raker, dan Kepres. Kami sebelumnya sudah menanyakan, tambahan 20.000 ini diperuntukkan untuk siapa? Beliau sampaikan untuk jemaah haji reguler. Artinya, kuota 221.000 ditambah 20.000 adalah 241.000 ya kan. Itu 92% adalah haji reguler, 8% adalah haji khusus. Lah mereka tidak,” kata Abdul Wahid.
“Mereka membuat aturan sendiri, 50% haji reguler, 50% haji khusus. Nah ini mengubah hal yang diatur di dalam aturan Kepres, Panja dan Raker, yaitu anggaran biaya haji. Bahwa anggaran biaya haji sudah dihitung berapa kuota reguler berapa kuota khusus,” sambungnya.
Abdul Wahid pun meminta Menteri Haji dan Umrah untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan menetapkan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Makanya ini saya wanti-wanti kepada Menteri Haji sekarang, Anda harus berjalan sesuai dengan keputusan Panja, Raker, dan Kepres BPIH. Kalau sudah keputusan Raker dan keputusan Kepres itu adalah undang-undang. Lah mereka kemarin Gus Yaqut melanggar undang-undang,” pungkas Abdul Wahid. (H-3)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota DPR soroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan DTSEN, yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved