Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MODUS transaksi jual beli mobil fiktif menjadi pintu masuk aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku, delapan pria dan satu wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan para tersangka terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Mereka berinisial MAM, 41, VS, 33, HJE, 25, S, 35, APN, 25, Z, 34, I, MA, 39, dan NN, 52.
"Jadi korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri kemudian membuat laporan pada Senin (13/10) ke Polda Metro Jaya," kata Ade Ary dikutip dari Antara, Kamis (16/10).
Peristiwa bermula saat korban bersama istrinya dan dua rekan mereka bertemu dengan tersangka NN di sebuah rumah makan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10). Pertemuan itu dimaksudkan untuk transaksi jual beli mobil, dan korban telah mentransfer uang muka Rp49 juta ke rekening NN.
Namun saat memesan makanan, NN bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi dan langsung merampas ponsel serta tas korban.
"Tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," kata Ade Ary.
Di dalam mobil, mata para korban ditutup kain hitam sebelum dibawa ke rumah tersangka MA di Tangerang Selatan. Di sana, penutup mata mereka dibuka dan keempat korban disekap di kamar lantai dua. Salah satu korban wanita dipisahkan dan mendengar suaminya tengah dicambuk oleh pelaku.
Pada Senin (13/10) pukul 05.00 WIB, istri korban berhasil melarikan diri melalui pintu depan rumah karena penjaga tertidur. Ia menumpang motor warga dan melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor.
Kasus ini kini ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut. (P-4)
Prioritas pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan seperti untuk peningkatan akses pendidikan bagi anak anak, penanganan sampah, banjir, dan lain lain.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang oknum guru di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel berinisial YP, 55. Ia diduga mencabuli belasan muridnya.
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
Pemkot tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved