Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap sembilan orang tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat korban di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Mereka berinisial MAM, 41, VS, 33, HJE, 25, S, 35, APN, 25, Z, 34, I, MA, 39, dan NN, 52.
"Jadi korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri kemudian membuat laporan pada Senin (13/10) ke Polda Metro Jaya," kata Ade Ary dikutip dari Antara, Kamis (16/10).
Kasus ini bermula saat korban dan istrinya bersama dua rekan mereka bertemu dengan tersangka NN di sebuah rumah makan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10). Pertemuan itu dimaksudkan untuk transaksi jual beli mobil.
Korban kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening NN. Namun, saat memesan makanan, NN dan beberapa rekannya mendatangi lokasi dan langsung merampas ponsel serta tas milik para korban.
"Ada empat orang korban tadi, dirampas sambil mereka berteriak. Namun, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," kata Ade Ary.
Di dalam mobil, mata para korban ditutup kain hitam. Mereka kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Tangerang Selatan milik tersangka MA. Di sana, penutup mata korban dibuka dan mereka disekap di kamar lantai dua.
Salah satu korban wanita dipisahkan dari korban lainnya. Ia mendengar suara suaminya tengah dicambuk oleh para pelaku.
Pada Senin (13/10) pukul 05.00 WIB, istri korban berhasil melarikan diri melalui pintu depan rumah karena penjaga tertidur. Ia kemudian menumpang sepeda motor warga dan melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor.
Kasus ini kini ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, akun Instagram @wargajakarta.id mengunggah video yang memperlihatkan para korban duduk sambil mengobati luka yang diduga akibat cambukan. Dalam keterangan unggahan itu disebutkan,
"Sejumlah orang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sekelompok pria di sebuah rumah kawasan Pondok Aren, Tangsel, pada Sabtu (11/10)," tulis akun tersebut. (Ant/P-4)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Prioritas pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan seperti untuk peningkatan akses pendidikan bagi anak anak, penanganan sampah, banjir, dan lain lain.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang oknum guru di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel berinisial YP, 55. Ia diduga mencabuli belasan muridnya.
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
Pemkot tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved