Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Pemkot Tangsel Gandeng Pihak Ketiga untuk Pengolahan Sampah

Rahmatul Fajri
12/1/2026 17:25
Pemkot Tangsel Gandeng Pihak Ketiga untuk Pengolahan Sampah
Tumpukan sampah yang mengeluarkan aroma tak sedap ditutup terpal di bawah Jalan Layang Ciputat, Tangerang Selatan(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga bukan merupakan aktivitas pembuangan terbuka (open dumping). Skema tersebut diklaim sebagai bentuk pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu dan pemenuhan standar lingkungan hidup.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel TB Asep Nurdin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pembuangan sampah terkontrol dengan teknologi tertentu.

"Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melakukan kerja sama pembuangan sampah. Yang dilakukan adalah kerja sama pengolahan sampah dengan pihak ketiga yang memiliki sistem dan teknologi untuk mengurangi residu," ujar TB Asep melalui keterangannya, Senin (12/1/2026).

Menanggapi dinamika dengan pemerintah daerah mitra, Asep mengatakan Pemkot Tangsel berkomitmen untuk mengedepankan transparansi. Koordinasi resmi akan dilakukan guna memastikan tidak ada kesalahpahaman mengenai skema pengolahan yang dijalankan oleh pihak swasta tersebut.

Asep menekankan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait. "Koordinasi ini penting untuk menyampaikan secara transparan bahwa pengolahan sampah dilakukan secara terkontrol, bukan pembuangan terbuka," tambahnya.

Siapkan Langkah Mitigasi

Asep mengatakan Pemkot Tangsel telah menyiapkan langkah mitigasi jika kerja sama dengan pihak ketiga menemui kendala teknis atau administratif. Langkah mitigasi tersebut meliputi optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah, serta melanjutkan kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain yang telah berjalan secara administratif. Selain itu, pola pengangkutan dan pengelolaan sementara juga telah disiapkan sebagai skema darurat.

"Setiap kebijakan yang diambil dipastikan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, serta kepatuhan terhadap hukum tanpa menimbulkan dampak negatif bagi daerah lain," pungkas Asep. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya