Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak terburu-buru dalam menetapkan pajak 10% untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) olahraga padel.
"Pemprov (Jakarta) jangan terburu-buru menerapkan pajak terhadap kegiatan olahraga padel ini," ucap Suhud, dikutip Sabtu (5/7).
Pasalnya, kini olahraga tersebut sedang digandrungi banyak masyarakat dan bisa berpotensi mendorong aktivitas ekonomi warga. "Biarkan dahulu kegiatan ini mendorong geliat ekonomi warga," ujar Suhud.
Namun Suhud juga menerangkan, secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
"Seperti tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang yang dikenakan bayaran atas penggunaannya," ucap Suhud.
Politikus PKS berharap agar Pemprov Jakarta untuk tidak terburu-buru dalam menentukan pajak tersebut. "Tapi, menurut saya baiknya Pemprov menahan dulu untuk tidak terburu-buru mengenakan pajak saat ini," ucap Suhud
BUKAN HAL BARU
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak 10% bagi fasilitas olahraga padel. Adapun kebijakan penetapan tarif pajak ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Ekonom Fajry Akbar mengatakan pemerintah tidak seharusnya menentukan kebijakan secara sepihak, terutama terkait aturan pajak pada olahraga.
"Bahwasanya, pajak daerah itu sifatnya 'positive list'. Jadi, pemerintah daerah tidak bisa seenaknya mengenakan jenis pajak baru," ujar Fajry saat dihubungi Media Indonesia.
Menurutnya, aturan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Undang-undang (UU), dalam hal ini UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Jadi, pemerintah daerah tidak bisa mengenakan jenis pajak baru, apalagi aturannya cuma kepala badan," ujar Fajry.
Fajry mengungkapkan, terkait soal pajak daerah atas olahraga padel dapat dapat melihat aturannya dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. "Pengenaan pajak atas olahraga padel ada pada Pasal 55 huruf i UU HKPD yakni permainan olahraga dengan menggunakan tempat atau ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan," kata Fajry.
Kendati demikian, Fajry mengungkapkan bahwa pajak daerah atas padel bukanlah sesuatu jenis pajak yang baru. "Bahwasanya hal tersebut sudah diatur dalam UU HKPD. Sedangkan ketentuan di tingkat Kepala Badan, setahu saya hanya mengatur tentang teknisnya saja," ujar Fajry. (Far/P-2)
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Tercatat hanya ada 10 kota destinasi yang meliputi, Solo, Cilacap, Lampung, Sragen, Kebumen, Yogyakarta, Kediri, Semarang, Malang, dan Tasik.
Jika ASN DKI Jakarta kedapatan tidak netral, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suswono akan lanjutkan program-program gubernur sebelumnya karena memang sudah dirasakan oleh masyarakat. Tak hanya dilanjutkan, Suswono juga tegaskan akan ditingkatkan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan enam tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam kriteria sangat rawan.
Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa cuaca pada saat penyelenggaraan Pilkada 2024.
Diketahui, masa jabatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut akan berakhir pada Minggu (16/10) besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved