Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak terburu-buru dalam menetapkan pajak 10% untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) olahraga padel.
"Pemprov (Jakarta) jangan terburu-buru menerapkan pajak terhadap kegiatan olahraga padel ini," ucap Suhud, dikutip Sabtu (5/7).
Pasalnya, kini olahraga tersebut sedang digandrungi banyak masyarakat dan bisa berpotensi mendorong aktivitas ekonomi warga. "Biarkan dahulu kegiatan ini mendorong geliat ekonomi warga," ujar Suhud.
Namun Suhud juga menerangkan, secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
"Seperti tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang yang dikenakan bayaran atas penggunaannya," ucap Suhud.
Politikus PKS berharap agar Pemprov Jakarta untuk tidak terburu-buru dalam menentukan pajak tersebut. "Tapi, menurut saya baiknya Pemprov menahan dulu untuk tidak terburu-buru mengenakan pajak saat ini," ucap Suhud
BUKAN HAL BARU
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak 10% bagi fasilitas olahraga padel. Adapun kebijakan penetapan tarif pajak ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Ekonom Fajry Akbar mengatakan pemerintah tidak seharusnya menentukan kebijakan secara sepihak, terutama terkait aturan pajak pada olahraga.
"Bahwasanya, pajak daerah itu sifatnya 'positive list'. Jadi, pemerintah daerah tidak bisa seenaknya mengenakan jenis pajak baru," ujar Fajry saat dihubungi Media Indonesia.
Menurutnya, aturan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Undang-undang (UU), dalam hal ini UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Jadi, pemerintah daerah tidak bisa mengenakan jenis pajak baru, apalagi aturannya cuma kepala badan," ujar Fajry.
Fajry mengungkapkan, terkait soal pajak daerah atas olahraga padel dapat dapat melihat aturannya dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. "Pengenaan pajak atas olahraga padel ada pada Pasal 55 huruf i UU HKPD yakni permainan olahraga dengan menggunakan tempat atau ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan," kata Fajry.
Kendati demikian, Fajry mengungkapkan bahwa pajak daerah atas padel bukanlah sesuatu jenis pajak yang baru. "Bahwasanya hal tersebut sudah diatur dalam UU HKPD. Sedangkan ketentuan di tingkat Kepala Badan, setahu saya hanya mengatur tentang teknisnya saja," ujar Fajry. (Far/P-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
SEKRETARIS Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung penuh upaya Pemprov DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT/RW tahap I sebesar 25 persen.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait persoalan dugaan beras oplos milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai, faktor utama kebakaran mayoritas disebabkan oleh korsleting listrik yang diperparah oleh meningkatnya konsumsi daya saat cuaca panas.
Untuk penyintas kebakaran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, misalnya, bisa memilih rumah susun (rusun) terdekat, yakni Rusun Pasar Rumput.
Dari 62,09% ASN yang obesitas, sebesar 40,03% masuk kategori obesitas tingkat I (indeks massa tubuh/IMT 30-40) dan 22,06% obesitas tingkat II (IMT 40,1-50).
Melalui lomba ini, Kepala Dinas PPAPP, Iin Mutmainnah memotivasi anak-anak untuk terus semangat belajar dan mengembangkan potensi diri secara optimal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved