Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Bebas Pungli! Begini Cara Urus Pemakaman Gratis di Jakarta 2026

Siti Yona Hukmana
05/3/2026 17:00
Bebas Pungli! Begini Cara Urus Pemakaman Gratis di Jakarta 2026
Umat Muslim mendoakan keluarganya yang telah wafat saat ziarah di makam keluarga di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Minggu(15/2)(MI/Ramdani)

PEMAKAMAN Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang humanis melalui penyediaan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga yang sedang berduka sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli) di area pemakaman.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menyatakan bahwa fasilitas ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di saat-saat sulit warga.

Layanan ini mencakup seluruh proses, mulai dari penjemputan jenazah hingga perawatan makam, tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Fasilitas Pemakaman Gratis yang Disediakan Pemprov DKI

Warga Jakarta berhak mendapatkan serangkaian fasilitas gratis yang dikelola oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di bawah koordinasi Distamhut DKI:

  • Transportasi Jenazah: Layanan mobil jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.
  • Pemulasaraan Jenazah: Peralatan memandikan jenazah dan petugas pemulasaraan yang siap membantu.
  • Administrasi IPTM: Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, makam tumpang, maupun perpanjangan.
  • Sarana di TPU: Penggunaan tenda (3x3 meter), kursi, dan sistem pengeras suara (sound system) saat prosesi pemakaman.
  • Jasa Gali dan Tutup Makam: Proses penggalian dan penutupan lubang makam oleh petugas resmi.
  • Pemeliharaan Makam: Perawatan area makam secara rutin oleh petugas PJLP.

Daftar Hotline dan Kontak Darurat Pemakaman

  • Layanan Mobil Jenazah: (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
  • Laporan Pungli & Kendala: 0858-9000-9132 (Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman).
  • Aplikasi Digital: Jakarta Kini (JAKI) atau kanal media sosial @tamanhutandki.

Syarat Administrasi Pemakaman Gratis di Jakarta

Untuk memanfaatkan layanan ini, ahli waris atau penanggung jawab wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris atau penanggung jawab.
  3. Surat keterangan medis atau Sertifikat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas.
  4. Surat keterangan kematian dari Kelurahan setempat.

Cara Daftar Pemakaman Gratis Secara Online

Guna meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar, Pemprov DKI menyediakan jalur pendaftaran daring melalui sistem digital:

  • Aplikasi JAKI: Fitur layanan pemakaman terintegrasi di dalam aplikasi Jakarta Kini untuk kemudahan akses warga.
  • Sistem JAKEVO: Masyarakat dapat mengakses laman jakevo.jakarta.go.id untuk pengurusan IPTM secara mandiri dan transparan.

M. Fajar Sauri mengimbau keras agar masyarakat tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan. Segala bentuk pungutan di luar prosedur resmi adalah ilegal.

Jika ditemukan praktik pungli, warga diminta segera melapor melalui aplikasi JAKI atau hotline yang telah disediakan.

Dengan adanya layanan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap proses pemakaman bagi seluruh warga dapat berlangsung secara tertib, bermartabat, dan tidak lagi menjadi beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya