Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU Jakarta

Siti Yona Hukmana
05/3/2026 16:48
Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU Jakarta
Pemprov DKI Jakarta gratiskan biaya pemakaman di 82 TPU.(MI/Agung Wibowo)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di wilayah Jakarta. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan pelayanan pemakaman yang layak, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menyatakan bahwa program ini adalah bentuk kehadiran pemerintah bagi warga yang tengah berduka. Fasilitas cuma-cuma ini mencakup pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru maupun tumpang, serta layanan mobil jenazah.

Fasilitas Gratis dan Hotline Mobil Jenazah

Selain administrasi, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah, petugas pemandian, hingga sarana di lokasi TPU seperti tenda, kursi, dan sistem pengeras suara.

Seluruh proses penggalian dan penutupan makam dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tanpa biaya tambahan bagi ahli waris.

Warga yang membutuhkan layanan mobil jenazah dapat menghubungi hotline resmi di nomor berikut:

  • (021) 5480137
  • (021) 5484544
  • 0816878889

Syarat Dokumen dan Pendaftaran Online

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) mendiang.
  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab.
  • Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit/puskesmas.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Guna mempermudah proses, pengurusan IPTM kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip atau gratifikasi kepada petugas di lapangan. Jika ditemukan praktik pungli, warga dapat melapor melalui Hotline Pelayanan Pertamanan di nomor 0858-9000-9132 atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya