Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan olahraga padel masuk dalam regulasi penarikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan, yang dikenakan pajak 10%.
"Jadi intinya sebenarnya gini, pertama saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja, termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena," kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7)
Pramono menjelaskan, olahraga atau permainan yang menggunakan tempat, ruang, atau perlengkapan yang disewakan termasuk dalam objek PBJT, termasuk padel.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Jadi pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada. Karena undang-undang mengatur itu," ujar dia.
Ia menilai hal itu untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap olahraga permainan lainnya. Apalagi, kata Politikus PDIP itu, pemain olahraga padel dinilai mayoritas berasal dari kalangan menengah ke atas.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu," kata dia.
Terpisah, Ketua Komunitas PadelPop Jakarta, Jehan mengatakan sejauh ini belum ada dampak signifikan dari pengenaan pajak. Namun, pihaknya sudah bersiap menyesuaikan biaya operasional jika harga lapangan dinaikkan.
"Biasanya kita patungan Rp170 ribu per orang. Kalau lapangan naik karena pajak, ya kami ikut naikkan, misalnya jadi Rp180 ribu. Tapi sejauh ini belum ada kenaikan dari pihak pemilik lapangan,” ujarnya saat dihubungi.
Jehan menceritakan, komunitas yang ia kelola kini beranggotakan lebih dari 1.100 orang. Dalam sehari, setidaknya satu sesi permainan melibatkan delapan pemain.
Ia juga menejelaskan popularitas padel meningkat drastis dalam beberapa bulan terakhir, didorong tren di kalangan artis dan influencer.
“Sebenernya olahraganya udah lama, cuma baru hype belakangan ini. Mungkin karena artis-artis juga main, terus gampang dimainkan, orang-orang jadi tertarik,” tambahnya.
KALANGAN MENENGAH ATAS
Uniknya, jam-jam bermain padel yang disukai justru berada di luar jam kerja. Sebagian besar pemain disebut berasal dari kalangan menengah ke atas dengan waktu fleksibel.
“Pemain padel kebanyakan yang punya passive income. Jadi mereka gak mikirin biaya ini hiburan buat mereka,” ucap Jehan.
Karena itu, Jehan menilai penerapan pajak 10% tak akan berdampak besar terhadap minat bermain padel di komunitasnya.
Terlebih, sistem pemesanan lapangan yang kini harus dilakukan jauh-jauh hari menunjukkan betapa tingginya animo masyarakat.
“Booking-nya udah kayak ‘ngewar’. Kita main Juni, booking dari Mei. Di Kemang itu dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam full terus. Enggak pernah kosong,” tandasnya. (Far/P-2)
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan segala bentuk fasilitas ruang untuk olahraga padel di Jakarta dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui pajak 10% untuk padel.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pajak 10 persen terhadap pengelola tempat olahraga, termasuk lapangan padel.
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved