Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Main Padel Kena Pajak 10 Persen, 20 Fasilitas Ini juga Termasuk

Mohamad Farhan Zhuhri
02/7/2025 13:12
Main Padel Kena Pajak 10 Persen, 20 Fasilitas Ini juga Termasuk
Pemain padel mengembalikan bola ke arah lawan.(Dok.Antara)

Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut. 

Namun, padel bukan satu-satunya yang dikenai pajak daerah. Mengacu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak daerah sebesar 10 persen dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk sarana olahraga yang dikomersialkan. 

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal mengatakan pihaknya membenarkan hal tersebut. Artinya, setiap aktivitas olahraga yang memungut biaya baik berupa tiket masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lainnya dikenai pungutan pajak hiburan.

“Lapangan Padel termasuk yang dikenakan pajak hiburan daerah. Subjek pajaknya adalah penyedia jasa, tapi dalam praktiknya bisa dialihkan ke konsumen dalam bentuk harga sewa yang lebih tinggi,” ujar saat dikonfirmasi, dikutip hari ini.

Ia tegaskan, pengenaan pajak olahraga padel ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Disamping itu, Rijal tegaskan, bahwa setiap penyelenggara atau pengelola fasilitas padel di Jakarta kini dikenai kewajiban PBJT.

Tak cuma padel, Bapenda DKI juga menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel. (Far/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik