Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Betawi Rempug di wilayah Jakarta Selatan.
"Tersangka pemerasan berinisial J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKB Abdul Rahim, Sabtu (17/5).
Selama menjadi anggota FBR, tersangka J sehari-hari gemar melakukan pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir liar di sekitar daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba," ucapnya.
Tersangka J berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras pada Selasa (13/5)
di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005/RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat penangkapan tersebut, tersangka J sedang melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan mandor proyek bongkaran rumah," kata Abdul.
Tersangka J memeras dengan cara merampas ponsel korban dan meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu dengan ancaman. Bila uang tidak diberikan, maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban.
"Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya," katanya.
Abdul mengungkapkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti salah satunya, satu buah kemeja ormas yang sering digunakan saat melaksanakan aksinya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun," tandasnya. (Ant/P-2)
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved