Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Regulasi Belum Siap, DPRD Kebut Payung Hukum Program Sekolah Gratis

Mohammad Farhan Zuhri
07/1/2025 13:00
Regulasi Belum Siap, DPRD Kebut Payung Hukum Program Sekolah Gratis
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN 11 Grogol, Jakarta( ANTARA FOTO/Walda Marsion)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pihaknya mendorong eksekutif dalam hal Ini Dinas Pendidikan untuk segera mengkaji ulang dan merevisi regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur Program Sekolah Gratis.

Ia menargetkan revisi akan rampung akhir Januari 2025. Mengingat, program sekolah gratis akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025.  Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.

“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/1).

Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi. Tujuannya, kata Khoirudin, pelaksanaan Program Sekolah Gratis berjalan maksimal.

“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ungkap Khoirudin.

Ia berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan. Pasalnya, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.

Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.

“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,“ pungkas Khoirudin. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya