Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan pihaknya akan memanggil Disdik pekan depan. Elva berujar, Disdik harus menjelaskan tujuan dan urgensi penerapan sistem cleansing honor yang membuat 107 guru honorer berpotensi tak bisa mengajar lagi.
“Komisi E berencana akan memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi,” kata Elva dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Baca juga : Sebut Ada Praktek KKN Dalam Rekrut Guru Honorer, Disdik DKI Belum Berikan Sanksi
Elva menyayangkan kebijakan ini diambil Disdik tanpa melibatkan DPRD. Akibatnya, legislator tidak bisa memberi masukkan sebelum penerapan di lapangan.
“Kenapa harus dipecat? Cleansing juga tidak ada pemberitahuan kepada komisi E, jadi kami juga tidak terinformasi sama sekali,” ujar Elva.
Apalagi, menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri Jakarta.
“Sebetulnya selama ini kan ada guru honorer di sekolah-sekolah, berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya,” tandas Elva.
Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan dari 107 guru honorer di Jakarta yang diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, guru itu diberhentikan saat dimulainya tahun ajaran 2024/2025, yakni pada awal Juli lalu.
Baca juga : Fraksi PKS DPRD DKI Minta Evaluasi Pemberhentian Guru Honorer
Adapun 107 guru merupakan pengajar tingkat SD, SMP hingga SMA dan tersebar di lima wilayah di Jakarta.
“Pada 5 Juli atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DK Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (16/7).
Selain pesan itu, para guru juga dikirimkan formulir Cleansing Guru Honorer oleh kepala sekolah.
Baca juga : Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Soal Penghapusan Guru Honorer
“Ada kasus di Jakarta Timur memakai, ada yang pakai berita acara, harus mengatakan persetujuan. Ada yang cuma mengisi identitas, nanti kepala sekolah atau dinas yang akan buat status, ini sudah cleansing,” ujar Iman.
Namun, lanjut Iman, tidak ada penjelasan dari kepala sekolah ataupun Dinas Pendidikan soal cleansing form dan pemberhentian itu.
“Dari redaksi saja ini bermasalah, dari praktik juga bermasalah, masa orang dipecat di hari pertama, kenapa enggak berita tahu sebulan sebelumnya,” ucap Iman. (P-5)
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup komitmen fee 22%.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Kejadian pemadaman listrik itu bertepatan dengan Penampahan Hari Raya Kuningan, ketika umat Hindu di Bali harus menyelesaikan perlengkapan persembahyangan di keesokan harinya.
Di Belanda, orangtua murid bisa dikenai denda dari mulai sebesar 100 euro (Rp1,8 juta) per hari bilamana anaknya tidak masuk sekolah.
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Usman meminta penahanan mereka ditangguhkan. Sementara mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi, Usman meminta untuk dibebaskan.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved