Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Soal Penghapusan Guru Honorer

Mohamad Farhan Zhuhri
16/7/2024 15:12
Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Soal Penghapusan Guru Honorer
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin.(Dok. Antara/Siti Nurhaliza)

DINAS Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan terkait cleansing atau penghapusan guru honorer di Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menegaskan cleansing tersebut merupakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (TLHP BPK).

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK," ujarnya saat dihubungi awak media, Selasa (16/7).

Budi menjelaskan terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan.

Baca juga : Cleansing Guru Honorer, Dinas Pendidikan Harus Komunikasi dengan BPK 

"Berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru," jelasnya.

Lebih lanjut, data dari Disdik jumlah guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang. Lalu, berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.

Namun, Budi menegaskan, hingga saat ini tidak ada satupun guru honorer yang diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Baca juga : Buntut Isu Pemotongan Upah Guru Honorer, DKI Data Guru Honorer

"Sehingga NUPTKnya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Adapun, rekrutmen honor selama ini masih diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekombinasi berjenjang ke tingkat Dinas.

"Sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017 sudah 2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan," jelasnya.

Baca juga : Disdik DKI Tegaskan Tak Ada Pemotongan Upah Guru Honorer

Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, Budi mengatakan ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor

"Dinas pendidikan telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan termasuk tenaga pendidik di DKI Jakarta," pungkasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya