Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Minim Lahan Pertanian, DPRD DKI Akselerasi Raperda Sistem Pangan

Mohamad Farhan Zhuhri
08/2/2026 10:14
Minim Lahan Pertanian, DPRD DKI Akselerasi Raperda Sistem Pangan
Gedung DPRD DKI Jakarta .(Dok. DPRD DKI)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. 

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis guna menjamin ketahanan dan keberlanjutan pangan bagi warga di tengah keterbatasan lahan pertanian di Ibu Kota.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, menegaskan bahwa payung hukum ini mendesak untuk segera disahkan. Mengingat populasi Jakarta yang sangat padat, pemenuhan kebutuhan pangan tidak bisa lagi bergantung pada produksi internal wilayah.

“Penduduk kita yang cukup padat 10,6 juta dan butuh bahan pangan,” ujar Khoirudin melalui keterangannya, Minggu (8/2).

Ketergantungan Pasokan Luar Daerah
Khoirudin menjelaskan bahwa kondisi geografis Jakarta saat ini sudah tidak lagi memungkinkan untuk aktivitas pertanian konvensional dalam skala besar. 

Oleh karena itu, Raperda ini dirancang untuk mengatur mekanisme ketersediaan pangan dari berbagai sumber, termasuk kerja sama antar-daerah. “Jakarta sudah tidak ada lagi sawah ladang untuk bisa menanam bahan pangan,” ucap Khoirudin.

Pembahasan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari pidato gubernur yang sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, dalam rapat paripurna.

Kepastian Hukum
Setelah tahap ini, seluruh fraksi di DPRD DKI dijadwalkan akan menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tersebut. Khoirudin berharap, regulasi ini nantinya tidak hanya menjamin kuantitas pangan, tetapi juga kualitas nutrisi yang diterima masyarakat.

Ia berharap, dengan hal itu memberikan kepastian hukum terhadap penyediaan pangan bagi masyarakat Jakarta. “Penyediaan pangan yang cukup, yang sehat dan enak,” pungkasnya. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya