Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perketat Raperda Narkotika, DPRD DKI Ancam Cabut Izin Hiburan Malam Secara Permanen

Mohamad Farhan Zhuhri
19/1/2026 19:35
Perketat Raperda Narkotika, DPRD DKI Ancam Cabut Izin Hiburan Malam Secara Permanen
Ilustrasi .(Antara/HO)

DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.

"Mungkin itu salah satu tindakan tegas dari zero tolerance yang pasti di tempat hiburan malam banyak terjadi narkotika, itu salah satu yang menjadi tujuan memang, yang kita akan dukung. (Sanksi pencabutan izin usaha permanen) akan dimasukkan," kata Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1).

Ancaman Narkotika
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dukungan penuh DPRD terhadap Raperda ini dipicu oleh fenomena maraknya kasus narkotika yang sudah menyentuh tingkat akar rumput. Ia menilai ancaman barang haram tersebut kini sudah tidak mengenal batas usia.

"Kami mendukung karena sudah banyaknya dari tingkat RT/RW yang sudah banyak sekali kejadian narkoba, baik itu orang dewasa sampai dengan anak-anak," tuturnya.

Ima menambahkan, percepatan pembahasan regulasi ini juga merespons meningkatnya pengaduan masyarakat. Hal ini dinilai mendesak mengingat visi Jakarta yang tengah bertransformasi menuju kota global.

"Jadi diusulkan oleh eksekutif dan kami DPRD juga sangat mendukung karena merupakan akhir-akhir ini semakin banyak pengaduan masyarakat terkait dengan narkotika, dan juga kita mempersiapkan Jakarta menuju Kota Global di dua dekade ke depan," ujar Ima.

Pembentukan Satgas
Selain penguatan sanksi administratif, Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan narkotika. Ima menekankan bahwa efektivitas satgas ini akan bergantung pada kolaborasi dengan tokoh masyarakat.

"Salah satunya tadi juga Pemprov DKI juga membahas, selain Satgas juga melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, itu yang lebih mengerucut ke dekat-dekat masyarakat," pungkasnya. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik