Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
"Mungkin itu salah satu tindakan tegas dari zero tolerance yang pasti di tempat hiburan malam banyak terjadi narkotika, itu salah satu yang menjadi tujuan memang, yang kita akan dukung. (Sanksi pencabutan izin usaha permanen) akan dimasukkan," kata Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1).
Ancaman Narkotika
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dukungan penuh DPRD terhadap Raperda ini dipicu oleh fenomena maraknya kasus narkotika yang sudah menyentuh tingkat akar rumput. Ia menilai ancaman barang haram tersebut kini sudah tidak mengenal batas usia.
"Kami mendukung karena sudah banyaknya dari tingkat RT/RW yang sudah banyak sekali kejadian narkoba, baik itu orang dewasa sampai dengan anak-anak," tuturnya.
Ima menambahkan, percepatan pembahasan regulasi ini juga merespons meningkatnya pengaduan masyarakat. Hal ini dinilai mendesak mengingat visi Jakarta yang tengah bertransformasi menuju kota global.
"Jadi diusulkan oleh eksekutif dan kami DPRD juga sangat mendukung karena merupakan akhir-akhir ini semakin banyak pengaduan masyarakat terkait dengan narkotika, dan juga kita mempersiapkan Jakarta menuju Kota Global di dua dekade ke depan," ujar Ima.
Pembentukan Satgas
Selain penguatan sanksi administratif, Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan narkotika. Ima menekankan bahwa efektivitas satgas ini akan bergantung pada kolaborasi dengan tokoh masyarakat.
"Salah satunya tadi juga Pemprov DKI juga membahas, selain Satgas juga melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, itu yang lebih mengerucut ke dekat-dekat masyarakat," pungkasnya. (Far/P-2)
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Kondisi ini memicu antrean kendaraan yang mengular panjang, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
PERAYAAN Tahun Baru Imlek atau Tahun Baru Tionghoa bukan sekadar penanda pergantian tahun dalam kalender lunar.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Perbaikan jalan harus dilakukan secara cepat, responsif, dan menyeluruh, dengan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved