Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
"Mungkin itu salah satu tindakan tegas dari zero tolerance yang pasti di tempat hiburan malam banyak terjadi narkotika, itu salah satu yang menjadi tujuan memang, yang kita akan dukung. (Sanksi pencabutan izin usaha permanen) akan dimasukkan," kata Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1).
Ancaman Narkotika
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dukungan penuh DPRD terhadap Raperda ini dipicu oleh fenomena maraknya kasus narkotika yang sudah menyentuh tingkat akar rumput. Ia menilai ancaman barang haram tersebut kini sudah tidak mengenal batas usia.
"Kami mendukung karena sudah banyaknya dari tingkat RT/RW yang sudah banyak sekali kejadian narkoba, baik itu orang dewasa sampai dengan anak-anak," tuturnya.
Ima menambahkan, percepatan pembahasan regulasi ini juga merespons meningkatnya pengaduan masyarakat. Hal ini dinilai mendesak mengingat visi Jakarta yang tengah bertransformasi menuju kota global.
"Jadi diusulkan oleh eksekutif dan kami DPRD juga sangat mendukung karena merupakan akhir-akhir ini semakin banyak pengaduan masyarakat terkait dengan narkotika, dan juga kita mempersiapkan Jakarta menuju Kota Global di dua dekade ke depan," ujar Ima.
Pembentukan Satgas
Selain penguatan sanksi administratif, Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan narkotika. Ima menekankan bahwa efektivitas satgas ini akan bergantung pada kolaborasi dengan tokoh masyarakat.
"Salah satunya tadi juga Pemprov DKI juga membahas, selain Satgas juga melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, itu yang lebih mengerucut ke dekat-dekat masyarakat," pungkasnya. (Far/P-2)
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, pihaknya mengungkap 862 kasus dengan 1.010 tersangka sepanjang Januari–Oktober 2025.
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
"Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan,"
Polda Jawa Tengah menyegel sebuah tempat hiburan malam karaoke yang diduga menyuguhkan tarian striptis.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
FRAKSI Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta menegaskan arah pembangunan industri di Ibu Kota tidak boleh hanya bertumpu pada perusahaan besar dan investasi skala jumbo.
Revitalisasi mesti diarahkan pada konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit-Oriented Development (TOD).
Dengan ketersediaan dana tersebut, seharusnya dampak banjir dapat diminimalisasi melalui persiapan yang lebih matang.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved