Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta tidak segan menutup dua klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang pada Sabtu (2/12) malam lalu menjadi tempat nongkrong para pengguna narkoba. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan, mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi penemuan tersebut.
"Yang pasti kami tidak ada toleransi. Kami akan tindak tegas apabila tempat industri pariwisata tersebut terbukti ada keterkaitan dengan narkoba. Kami akan tutup sesuai dengan Pergub 18/2018," kata Iffan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (4/12).
Ia pun akan berkonsolidasi dengan para pengusaha tempat hiburan di Jakarta guna menyosialisasikan kembali ketertiban dalam menjalankan usaha. Pengusaha, sambungnya, harus menjalankan bisnis dengan aman dan patuh pada aturan.
Baca juga: Polisi Razia Dua Tempat Hiburan Malam di PIK, 9 Positif Narkoba
"Pastinya akan kami sosialisasikan terus. Untuk pengawasan sebenarnya berjalan. Tapi untuk mengetes narkoba kami tidak ada kewenangan untuk itu," jelasnya.
Ia juga menambahkan pengusaha di Jakarta sebenarnya sudah sangat memahami aturan tentang usaha industri pariwisata di DKI yakni tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkoba. Mereka juga suadh mengetahui tentang sanksi pencabutan izin usaha yang disertai penutupan usaha.
Baca juga: Polisi Segera Periksa Manajemen Diskotek W Home di Senopati
"Semuanya sudah memahami. Apalagi penutupan ini bukan yang pertama kali," ucapnya.
Sebelumnya, polisi merazia dua tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Ada 9 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Razia dilakukan Sabtu (2/12) malam hingga Minggu (3/12) pagi. Petugas gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai melakukan tes urine yang hasilnya didapati sembilan pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
Penemuan itu hanya berjarak beberapa pekan setelah penutupan bar Kloud Sky Dining & Lounge di Jl Senopati, Jakarta Selatan. Bar tersebut dicabut izinnya dan ditutup karena saat razia, Bareskrim menemukan pengunjung yang membawa narkoba. (Z-11)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved