Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Raperda P4GN Jakarta: Integrasi Pencegahan dan Rehabilitasi Narkotika di Ibu Kota

Cahya Mulyana
14/1/2026 22:54
Raperda P4GN Jakarta: Integrasi Pencegahan dan Rehabilitasi Narkotika di Ibu Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano karno (kanan).(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan perlunya kebijakan daerah yang komprehensif dan adaptif untuk mencegah serta memberantas narkotika yang telah meluas ke berbagai lapisan masyarakat. Hal ini menjadi dasar pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

"Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/1).

Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi. Secara yuridis, raperda ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

"Penerbitan raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemprov DKI Jakarta dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran P4GN yang terkoordinasi," lanjutnya.

Ruang lingkup raperda ini mencakup pembentukan tim terpadu P4GN, penyediaan sarana prasarana, hingga penguatan partisipasi masyarakat. Rano juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem data berbasis teknologi agar kebijakan lebih tepat sasaran.

"Dengan dukungan data yang terintegrasi, kebijakan P4GN yang diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab dinamika permasalahan narkotika di lapangan," kata Rano.

Pendekatan yang diambil dalam raperda ini diklaim proporsional dan berkeadilan. Pemprov DKI akan menerapkan penegakan hukum tegas bagi pengedar, namun tetap mengedepankan pemulihan melalui rehabilitasi medis bagi penyalahguna dan pecandu.

"Eksekutif memandang bahwa raperda ini akan berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan serta menjaga Jakarta menuju kota global yang aman, berdaya saing, dan berketahanan," pungkasnya.

(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya