Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 73 kilogram (kg) di kawasan Depok, Jawa Barat.
“Menangkap tersangka AR (41), perannya adalah sebagai kurir dan penjual," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki kepada wartawan, Senin (10/6).
Hengki menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi, bahwa di Jalan Saladewa, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
"Kemudian Ditresnarkoba Polda Metro membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Minggu (9/6)," ujarnya.
Menurut Hengki, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat.
"Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke alamat rumah tersangka di Jalan Madrasah No. 69 RT 5/3 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji, Depok dan mendapatkan bukti tambahan narkotika jenis ganja sekitar 73 kg siap edar," tuturnya.
Baca juga : Tujuh Bulan Polres Jakarta Barat Sita 144,5 Ton Ganja
Hengki menambahkan ganja tersebut didatangkan oleh tersangka dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Ganja tersebut dikirim ke alamat tersangka melalui jalur ekspedisi J&T yang dikemas dalam karung dengan muatan ikan asin yang dikirim dari Kota Sibolga, Sumatera Utara," ucapnya.
Hengki juga menjelaskan dari barang bukti yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan 146 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.
Selanjutnya untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Hengki. (Z-10)
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
TUMPANG tindih kewenangan dalam RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu jika tidak perbaikan dalam RKUHAP.
Indonesia merupakan negara multietnis, multi-religi, multikultural sehingga tidak semudah membalikkan telapan tangan untuk menyusun KUHP Nasional, penuh perdebatan
Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Judi online dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024
Adanya pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved