Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat memusnahkan 32 kilogram Narkoba dari barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Narkoba yang dimusnahkan jenis ganja dan Psikotropika jenis Metamfetamin
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan, tindak lanjut selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan, untuk musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
"Ini komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Rio, Rabu (26/10).
Ia menyebutkan narkoba yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkotika dan tindak pidana umum lain yang sudah berkekuatan hukum.
Selain narkoba, Kejari Kota Depok juga melakukan hal yang sama terhadap 276 gram Psikotropika jenis Metamfetamin yang berasal dari 61 perkara serta 11 senjata tajam yang berjenis celurit terbang, rangkong, samurai, golok dan, pisau tusuk berasal dari 11 perkara.
Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukma Jaya.
Andi yang didampingi Kepala Sub Seksi Ekonomi dan Moneter Intelijen Kejari Kota Depok Alfa Dera memaparkan, total barang bukti dari keseluruhan perkara pidana orang dan harta benda berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Adapun barang bukti tindak pidana yang memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini, dihimpun selama 4 bulan sejak Juli hingga Oktober 2022.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum itu, dikatakan daun ganja dihancurkan menggunakan mesin incinerators. "Sedangkan untuk senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda duduk," ungkapnya (KG)
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.Â
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved