Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat memusnahkan 32 kilogram Narkoba dari barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Narkoba yang dimusnahkan jenis ganja dan Psikotropika jenis Metamfetamin
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan, tindak lanjut selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan, untuk musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
"Ini komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Rio, Rabu (26/10).
Ia menyebutkan narkoba yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkotika dan tindak pidana umum lain yang sudah berkekuatan hukum.
Selain narkoba, Kejari Kota Depok juga melakukan hal yang sama terhadap 276 gram Psikotropika jenis Metamfetamin yang berasal dari 61 perkara serta 11 senjata tajam yang berjenis celurit terbang, rangkong, samurai, golok dan, pisau tusuk berasal dari 11 perkara.
Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukma Jaya.
Andi yang didampingi Kepala Sub Seksi Ekonomi dan Moneter Intelijen Kejari Kota Depok Alfa Dera memaparkan, total barang bukti dari keseluruhan perkara pidana orang dan harta benda berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Adapun barang bukti tindak pidana yang memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini, dihimpun selama 4 bulan sejak Juli hingga Oktober 2022.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum itu, dikatakan daun ganja dihancurkan menggunakan mesin incinerators. "Sedangkan untuk senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda duduk," ungkapnya (KG)
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved