Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
R, 22 mengaku diancam oleh pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri MR, 5. Pengakuan itu tengah didalami polisi.
"Sedang dilakukan pemeriksaan di labfor untuk mengetahui apakah benar wanita R ini di bawah paksaan atau tidak mengirimkan video tersebut," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek dua handphone si ibu di laboratorium forensik (labfor). Meski diduga menjadi korban pengancaman, R telah berstatus tersangka.
Baca juga : Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Bus Pernah Terbakar dan Disulap Layak Jalan
"Karena walaupun ada kemungkinan yang bersangkutan adalah korban, tapi yang bersangkutan sudah mentransmisikan, mengirimkan video ke Facebook messenger ke IS," ujar Hendri.
Di samping itu, Hendri memastikan pihaknya juga mendalami pemilik akun FB Icha Shakila itu. Sebab, dia memiliki peran yang cukup sentral dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi baik pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi dan perlindungan anak.
"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, pasti kami kembangkan, dnegan melihat barbuk yang ada kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan labfor digital yang kita miliki, terutama untuk mengecek device-device hp ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," pungkas Hendri.
Baca juga : Polisi: 11 Tersangka Memiliki Peran Masing-Masing Dalam Jalankan Bisnis Judi Online di Tangerang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan semula R tidak berencana melakukan tindak asusila dengan anak kandungnya. Awalnya, R diminta beradegan dengan suaminya oleh pemilik akun FB Icha Shakila tersebut.
"Awalnya pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R merekam hubungan badan dengan suaminya namun ditolak karena sedang tidak ada di rumah," kata Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan terhadap R, Senin (3/6).
Setelah diketahui R tidak bersama suaminya di rumah, pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila meminta untuk melakukan adegan asusila dengan anaknya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan R.
Baca juga : Tega Bunuh Keponakannya, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
R sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya. Namun, R mengaku diancam.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," jelas Ade.
Pengakuan R masih didalami. Polisi tidak serta-merta menerima keterangan tersangka. Ibu muda itu ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Dia dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Z-6)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merilis temuan terbaru terkait insiden pencemaran Sungai Cisadane.
KLH melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan pada Februari 2026 yang menyebabkan pencemaran sungai Cisadane.
WARGA di wilayah Tangerang kini dibayangi ancaman kesehatan serius setelah hasil penelitian terbaru menunjukkan adanya peningkatan drastis cemaran pestisida di aliran Sungai Cisadane.
Ekspansi jaringan ritel material bangunan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat rantai pasok sektor konstruksi di wilayah penyangga Jakarta.
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
BMKG memprediksi pagi hari di sebagian besar wilayah Jakarta akan diawali dengan kondisi berawan tebal.
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved