Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
R, 22 mengaku diancam oleh pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri MR, 5. Pengakuan itu tengah didalami polisi.
"Sedang dilakukan pemeriksaan di labfor untuk mengetahui apakah benar wanita R ini di bawah paksaan atau tidak mengirimkan video tersebut," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek dua handphone si ibu di laboratorium forensik (labfor). Meski diduga menjadi korban pengancaman, R telah berstatus tersangka.
Baca juga : Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Bus Pernah Terbakar dan Disulap Layak Jalan
"Karena walaupun ada kemungkinan yang bersangkutan adalah korban, tapi yang bersangkutan sudah mentransmisikan, mengirimkan video ke Facebook messenger ke IS," ujar Hendri.
Di samping itu, Hendri memastikan pihaknya juga mendalami pemilik akun FB Icha Shakila itu. Sebab, dia memiliki peran yang cukup sentral dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi baik pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi dan perlindungan anak.
"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, pasti kami kembangkan, dnegan melihat barbuk yang ada kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan labfor digital yang kita miliki, terutama untuk mengecek device-device hp ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," pungkas Hendri.
Baca juga : Polisi: 11 Tersangka Memiliki Peran Masing-Masing Dalam Jalankan Bisnis Judi Online di Tangerang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan semula R tidak berencana melakukan tindak asusila dengan anak kandungnya. Awalnya, R diminta beradegan dengan suaminya oleh pemilik akun FB Icha Shakila tersebut.
"Awalnya pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R merekam hubungan badan dengan suaminya namun ditolak karena sedang tidak ada di rumah," kata Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan terhadap R, Senin (3/6).
Setelah diketahui R tidak bersama suaminya di rumah, pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila meminta untuk melakukan adegan asusila dengan anaknya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan R.
Baca juga : Tega Bunuh Keponakannya, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
R sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya. Namun, R mengaku diancam.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," jelas Ade.
Pengakuan R masih didalami. Polisi tidak serta-merta menerima keterangan tersangka. Ibu muda itu ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Dia dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Z-6)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah antisipasi cuaca ekstrem dengan membangun koridor pengendalian hujan dari Perairan Selat Sunda hingga Kabupaten Tangerang
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
AKTIVIS Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhammad Aminullah menilai kondisi darurat sampah Tangerang bukan peristiwa mendadak, melainkan akumulasi kelalaian tata kelola.
BPBD Kabupaten Tangerang melaporkan 6 rumah rusak dan 28 warga terdampak longsor di Desa Carenang akibat pergeseran tanah.
Aksi curanmor di Buaran Indah, Tangerang kian nekat. Pelaku lepaskan tembakan dan todongkan senpi ke pemilik motor saat kepergok.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved