Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
R, 22 mengaku diancam oleh pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri MR, 5. Pengakuan itu tengah didalami polisi.
"Sedang dilakukan pemeriksaan di labfor untuk mengetahui apakah benar wanita R ini di bawah paksaan atau tidak mengirimkan video tersebut," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek dua handphone si ibu di laboratorium forensik (labfor). Meski diduga menjadi korban pengancaman, R telah berstatus tersangka.
Baca juga : Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Bus Pernah Terbakar dan Disulap Layak Jalan
"Karena walaupun ada kemungkinan yang bersangkutan adalah korban, tapi yang bersangkutan sudah mentransmisikan, mengirimkan video ke Facebook messenger ke IS," ujar Hendri.
Di samping itu, Hendri memastikan pihaknya juga mendalami pemilik akun FB Icha Shakila itu. Sebab, dia memiliki peran yang cukup sentral dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi baik pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi dan perlindungan anak.
"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, pasti kami kembangkan, dnegan melihat barbuk yang ada kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan labfor digital yang kita miliki, terutama untuk mengecek device-device hp ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," pungkas Hendri.
Baca juga : Polisi: 11 Tersangka Memiliki Peran Masing-Masing Dalam Jalankan Bisnis Judi Online di Tangerang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan semula R tidak berencana melakukan tindak asusila dengan anak kandungnya. Awalnya, R diminta beradegan dengan suaminya oleh pemilik akun FB Icha Shakila tersebut.
"Awalnya pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R merekam hubungan badan dengan suaminya namun ditolak karena sedang tidak ada di rumah," kata Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan terhadap R, Senin (3/6).
Setelah diketahui R tidak bersama suaminya di rumah, pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila meminta untuk melakukan adegan asusila dengan anaknya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan R.
Baca juga : Tega Bunuh Keponakannya, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
R sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya. Namun, R mengaku diancam.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," jelas Ade.
Pengakuan R masih didalami. Polisi tidak serta-merta menerima keterangan tersangka. Ibu muda itu ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Dia dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Z-6)
Peningkatan signifikan muka air terjadi pascahujan lebat yang mengguyur sejak Kamis (19/2) malam.
SEPANJANG Ramadan 2026, berbagai atraksi dan daya tarik untuk mendukung aktivitas masyarakat dihadirkan di Tangerang, salah satunya Ramdan Adventure.
Di Kota Tangerang, tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono, perubahan pembangunan mulai terlihat, dijalankan secara bertahap dengan fokus keberlanjutan.
KAI Commuter mempercepat proses evakuasi rangkaian Commuter Line Basoetta No. 806 tujuan Bandara Soekarno-Hatta atau KA Bandara akibat tertemper truk di stasiun poris
SEHARI menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 H/2026.
Sejak 2010, Atria Hotel Gading Serpong konsisten menjadi destinasi hospitality dan MICE terpercaya di Tangerang, dengan ribuan event sukses dan berbagai penghargaan bergengsi 2024-2026.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved