Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Bus Pernah Terbakar dan Disulap Layak Jalan

Naviandri. Roni Halim
29/5/2024 09:55
Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Bus Pernah Terbakar dan Disulap Layak Jalan
Lokasi kejadian kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Minggu (12/5).(MI/Idep)

POLISI menetapkan dua tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Mereka ialah AI pengusaha dan pemilik bengkel serta A sebagai pengelola. 

Pada 13 Mei 2024 polisi menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka. Polis kin mengembangkan kasus tersebut dan menemukan sejumlah fakta yang menyeret AI dan A menjadi tersangka. 

Sejumlah fakta ditemukan dari pengembangan kasus tersebut.  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April lalu. Setelah insiden itu, AI dan A 'menyulap' bus agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar.

Baca juga : Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Perannya !

Berikut sejumlah fakta terbaru dari kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut 

1. AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel, yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar, menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Tapi, bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus. Sedangkan tersangka A, merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.
Tersangka A dengan S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. Tersangka S adalah pekerja lepas yang apabila dibutuhkan bisa dihubungi A. 

"A menyuruh sopir lain, yakni tersangka S untuk membawa kendaraan bus tersebut," kata Wibowo.

Baca juga : 3 Fakta Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang


2. Bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April lalu. Setelah insiden itu, AI dan A memperbaiki bus dan mengubah nama bus agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar. 

Nama bus saat terbakar yaitu Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar. Tujuannya, agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan ke masyarakat. Perbaikan yang dilakukan terhadap bus setelah terbakar hanya seputar sistem kelistrikan dan interior. Kedua tersangka tidak melakukan perawatan secara menyeluruh.

Tersangka tidak melakukan perawatan rutin khususnya terhadap rem. Selain itu tersangka mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan. Bahkan dimensi bus juga dirubah oleh tersangka di bengkelnya yang tidak resmi.

Baca juga : Kecelakaan Bus Subang: Yayasan SMK Lingga Kencana Serahkan Masalah Kondisi Bus ke Polisi

"Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI," kata Wibowo.

3.  Fakta lain hasil gelar perkara, didapati bahwa bus yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut, tidak laik jalan. Karena KIR bus tidak berlaku atau kedaluarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023.

Selain itu, fungsi rem tidak berfungsi dengan baik dan ditemukan kompresor berisi oli dan air yang seharusnya berisi angin.

4.  PO Trans Putera Fajar Wisata juga tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Nama bodong alias abal-abal asal tempel. Bus ini, tidak menjadi bagian perusahaan otobus manapun dan menggunakan nama tidak terdaftar


Akibat perbuatannya, A dan AI disangkakan pasal 311, UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya