Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Perannya !

Naviandri
29/5/2024 09:27
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Perannya !
Lokasi kejadian kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Minggu (12/5).(MI/Idep)

POLISI menetapkan dua tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Mereka ialah AI pengusaha dan pemilik bengkel serta A sebagai pengelola PO bus. 

Pada 13 Mei 2024 polisi menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut. Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan sejumlah fakta yang menyeret AI dan A menjadi tersangka. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April lalu. Setelah insiden itu, AI dan A memperbaiki bus dan mengubah nama bus agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar.

Baca juga : 3 Fakta Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang

Ia mengatakan nama bus saat terbakar yaitu Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar. Tujuannya, agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan ke masyarakat.

Perbaikan yang dilakukan terhadap bus setelah terbakar hanya seputar sistem kelistrikan dan interior. Kedua tersangka tidak melakukan perawatan secara menyeluruh.

"Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI," ujarnya, Selasa (28/5) malam.

Baca juga : Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus subang

Tersangka A, kata dia, selain orang yang mengoperasionalkan bus tersebut atas kepercayaan dari suadra AI, yang bersangkutan juga yang menyuruh sopir berinisial S untuk membawa bus dalam kondisi tidak laik jalan tersebut.

"Dan antar yang bersangkutan dengan saudara S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun, jadi S statusnya adalah freelance," jelasnya. 

Kedua tersangka dijerat pasal 311 undanf-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun. (P-5)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya