Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menetapkan dua tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Mereka ialah AI pengusaha dan pemilik bengkel serta A sebagai pengelola PO bus.
Pada 13 Mei 2024 polisi menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut. Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan sejumlah fakta yang menyeret AI dan A menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April lalu. Setelah insiden itu, AI dan A memperbaiki bus dan mengubah nama bus agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar.
Baca juga : 3 Fakta Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang
Ia mengatakan nama bus saat terbakar yaitu Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar. Tujuannya, agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan ke masyarakat.
Perbaikan yang dilakukan terhadap bus setelah terbakar hanya seputar sistem kelistrikan dan interior. Kedua tersangka tidak melakukan perawatan secara menyeluruh.
"Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI," ujarnya, Selasa (28/5) malam.
Baca juga : Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus subang
Tersangka A, kata dia, selain orang yang mengoperasionalkan bus tersebut atas kepercayaan dari suadra AI, yang bersangkutan juga yang menyuruh sopir berinisial S untuk membawa bus dalam kondisi tidak laik jalan tersebut.
"Dan antar yang bersangkutan dengan saudara S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun, jadi S statusnya adalah freelance," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 311 undanf-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun. (P-5)
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Kecelakaan bus di Ciater menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 12 luka berat, 23 luka sedang dan 14 luka ringan
Tim KNKT memeriksa bangkai bus yang telah diamankan di Terminal Subang
SAD memohon maaf karena telah menyebabkan rombongan pelajar asal SMK Lingga Kencana Depok itu mengalami kecelakaan
Ada sekitar 30 orang baik dari warga maupun para pedagang warung yang mengikuti doa bersama di lokasi tersebut
PPIU Program YESS memberikan fasilitas dan bimbingan kepada generasi muda di perdesaan untuk menjadi wirausahawan dan petani handal do Subang, Jawa Barat.
Presiden Jokowi mengakui, saat ini stok yang ada di Bulog 1,7 juta ton masih harus ditambah lagi sampai akhir tahun, kira-kira 1,5 juta ton.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kenaikan diduga terjadi karena pasokan yang minim, karena banyak petani yang gagal panen.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Sebanyak 15 peserta pesta minuman keras harus dilarikan ke rumah sakit, 11 di antaranya tewas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved