Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Buntut Kecelakaan Maut, Bus Cahaya Trans Berhenti Beroperasi

Andhika Prasetyo
25/12/2025 07:11
Buntut Kecelakaan Maut, Bus Cahaya Trans Berhenti Beroperasi
Ilustrasi(Antara)

Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans memutuskan menghentikan sementara seluruh operasional bus reguler antar kota antar provinsi mulai 26 Desember 2025. Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang.

Melalui akun Instagram @buscahayatrans, manajemen menyatakan penghentian operasional berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

“Keputusan sulit ini kami ambil karena manajemen berfokus pada penanganan dan penyelesaian musibah kecelakaan di Semarang,” tulis pihak perusahaan.

Mereka menegaskan prioritas saat ini adalah memberi perhatian kepada para pihak terdampak dan memastikan proses penyelesaian berjalan sebaik mungkin.

Sebelumnya, bus Cahaya Trans dengan 34 penumpang mengalami kecelakaan pada 22 Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, 16 orang meninggal dunia. Bus bernomor polisi B 7201 IV itu melayani trayek Jatiasih-Yogyakarta.

Temuan Kementerian Perhubungan: Bus Tidak Laik Jalan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan bus tersebut tidak layak jalan.

Berdasarkan aplikasi MitraDarat, kendaraan juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Data BLU-e menunjukkan uji berkala terakhir pada 3 Juli 2025. Hasil ramp check 9 Desember 2025 menyatakan bus tidak laik jalan dan dilarang beroperasi

Bus diduga melaju kencang, hilang kendali, lalu menabrak pembatas jalan hingga terguling. Faktor kurangnya konsentrasi pengemudi dan ketidaktahuan medan jalan diduga turut memicu kecelakaan. Benturan keras menyebabkan kerusakan parah pada bagian samping dan belakang bus.

Untuk memastikan penyebab kecelakaan, pemerintah menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar evaluasi keselamatan, termasuk kepatuhan uji kendaraan dan operasional perusahaan otobus, agar kejadian serupa tidak terulang. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik