Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Krapyak

Andhika Prasetyo
24/12/2025 05:28
Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Krapyak
Kondisi Bus Cahaya trans setelah mengalami kecelakaan di Tol Krapyak, Semarang.(Antara)

Penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang resmi menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengatakan proses gelar perkara dilakukan pada Selasa (23/12) sore setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan awal rampung.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara internal dan meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengemudi bus, serta dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti melalui inspeksi teknis guna memastikan penyebab kecelakaan.

Dalam gelar perkara lanjutan yang digelar pada Selasa sore, penyidik menetapkan pengemudi bus Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Faruq sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya