Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BABAK baru polemik warga eks kampung bayam saat ini menunggu agenda mediasi yang akan diselenggarakan oleh Komnas HAM pada 1 Juni 2024.
Pasca pengosongan paksa yang dilakukan Pemprov Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, tindakan represif yang dilakukan mendapat respons dari beberapa pihak.
Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi NasDem, Jupiter mengatakan tindakan tersebut bisa berdampak kepada warga, khususnya anak-anak yang menimbulkan trauma seumur hidup.
Baca juga : PJ Gubernur DKI Jakarta Serahkan Mediasi Kampung Bayam ke Jakpro
“Menurut saya itu sangat tidak manusiawi, ibu-ibu pingsan, bahkan ada seorang nenek usia di atas 70 tahun digelandang dengan cara diseret dan digotong dimasukkan mobil tahanan, dan ada sekitar 20 anak yang menyaksikan langsung pengepungan itu. Kejadian itu akan menjadi trauma seumur hidupnya,” kata Jupiter melalui keterangan tertulis, Minggu (26/5).
Menurutnya, hunian sementara (huntara) yang sudah ditinggalkan sejak 1,5 tahun lalu tidak layak untuk ditempati. Oleh karenanya, ia meminta jaminan bahwa sambil menunggu kepastian tempat tinggal, warga bisa hidup nyaman.
“Yang terpenting adalah jaminan bahwa nanti listrik dan air bersih tidak akan dimatikan di tengah jalan,” tegas anggota Komisi A DPRD.
Baca juga : Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Mengaku Difitnah Sekda DKI
Jupiter mengatakan konstitusi mengamanatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
“Jangan sampai ada lagi kriminalisasi terhadap warga Kampung Susun Bayam, karena mereka sedang memperjuangkan haknya untuk tinggal di Rusun tersebut, tapi kalau harus dipindahkan ke rusun lain, itu yang jadi masalah,” pungkasnya.
Warga kampung bayam yang menetap di hunian sementara di Jalan Tongkol Gudang Kerapu Pademangan, Jakarta Utara tengah menunggu mediasi yang akan dilakukan Komnas HAM.
Baca juga : Warga Kampung Bayam Akan Gugat Pemprov DKI dan Jakpro
Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam, Yusron mengatakan dirinya tengah mengirim surat kesepakatan antara warga Kampung Bayam dengan PT JakPro yang ditulis tangan.
Dalam surat tersebut berisikan, salah satunya ialah warga bersepakat akan menjaga kondusifitas selama menunggu mediasi yang diselenggarakan oleh Komnas HAM.
"Maka Kami berkomitmen menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa hunian Kampung susun bayam," jelasnya.
Baca juga : Kampanye Massif PKS Dinilai Dorong Anies-Muhaimin Masuk Putaran Kedua
Ia juga meminta, selama proses tersebut pihak berwenang akan memastikan kehidupan warga yang layak secara kemanusiaan dan hukum.
Terpisah, PT Jakarta Propertindo (JakPro) akan memberikan pekerjaan untuk warga Kampung Susun Bayam (KSB) yang telah mengosongkan rusun yang berada di samping Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Setelah warga menempati fasilitas hunian yang disiapkan, JakPro berencana untuk memberikan beberapa fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja, pelatihan dan pendampingan urban farming, serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan ke beberapa venue-venue JakPro," kata pihak Jakpro dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).
Lebih lanjut, Jakpro juga berkomitmen untuk menjaga keamanan warga, memberikan pendampingan kepada warga berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak, serta tidak melakukan kekerasan dalam setiap proses kegiatan apapun di lapangan.
"Segala informasi tidak benar yang dengan sengaja disebarkan dan dapat berpotensi menimbulkan provokasi atau mencemarkan nama baik, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jakpro. (Far/Z-7)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved