Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjerat kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, 6.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (9/2).
Baca juga : Polisi Ekspos untuk Penetapan Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Ade menjelaskan, Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga : Kematian Anak Tamara, Polisi Fokus Penuhi Pasal 359 KUHP soal Kelalaian
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial YA terkait kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante. Diketahui, YA merupakan kekasih dari Tamara, dia ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa,” kata Ade.
Ade mengatakan, YA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante ini. Lebih lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada YA. (Z-3)
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan motif baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi di Tambun, Bekasi.
Polisi menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.
Hengki menjelaskan setelah menyusun rencana, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.
Zen mengatakan pelaku juga sakit hati karena uangnya telah habis untuk menafkahi korban selama lima tahun
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian anak dari publik figur Tamara Tyasmara, Dante (6), yang diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (5/2), memeriksa Tamara Tyasmara terkait kasus kematian anaknya, Dante (6), yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi masih menyelidiki kasus kematian Dante, 6, anak artis Tamara Tyasmara, yang diduga tenggelam di kolam renang. Tamara mengaku siap jika jenazah putranya harus diautopsi.
POLDA Metro Jaya hingga saat ini memeriksa 10 orang saksi terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.
Polisi mengatakan bahwa sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6), yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit.
KASUS kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6), yang diduga meninggal akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, naik ke penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved