Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjerat kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, 6.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (9/2).
Baca juga : Polisi Ekspos untuk Penetapan Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Ade menjelaskan, Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga : Kematian Anak Tamara, Polisi Fokus Penuhi Pasal 359 KUHP soal Kelalaian
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial YA terkait kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante. Diketahui, YA merupakan kekasih dari Tamara, dia ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa,” kata Ade.
Ade mengatakan, YA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante ini. Lebih lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada YA. (Z-3)
Di kalangan masyarakat luas, zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Motif di balik aksi nekat tersebut ditengarai akibat sakit hati yang mendalam.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
DJ sekaligus musisi, Angger Dimas, kini tengah berduka atas meninggalnya sang ibunda. Kabar duka tersebut langsung diungkapkan Angger dalam unggahan di Instagram miliknya pada Rabu, (17/4)
Polisi akan menggandeng ahli poligraf untuk mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante,6, yang diduga ditenggelamkan tersangka Yudha Arfandi di kolam renang Duren Sawit.
POLDA Metro Jaya telah selesai menggelar rekonstruksi kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), pada Rabu (28/2).
TERSANGKA Yudha Arfandi sempat tidak mengakui adanya adegan kamera pengawas (CCTV) di kolam renang, tempat anak Tamara Tyasmara, Dante, 6, tewas pada 27 Januari 2024.
POLISI telah menggelar sesi pertama rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), yang ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6, dengan tersangka YA, 33, pada Rabu (28/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved