Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya akan fokus pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6 di kolam renang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ya berdasarkan proses penyelidikan dan fakta yang ditemukan dan saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, penyidik fokus pada pemenuhan unsur Pasal 359 KUHP, tentang karena lalainya menyebabkan seorang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Namun, Ade menyebut dalam proses penyidikan tentu sangkaan pasal bisa berkembang. Terutama tergantung dari fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Baca juga : 20 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
"Kemudian barang bukti yang ditemukan, di mana rangkaian fakta dan barang bukti itu dikumpulkam menjadi alat bukti," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Penyidik kini tengah fokus melakukan proses penyidikan. Salah satu rangkaian yang tengah dilakukan ialah memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan sementara disebutkan video rekaman CCTV tersebut asli.
Baca juga : Polda Metro Jaya Periksa Tamara Tyasmara terkait Kematian Anaknya
"Selanjutnya dari video yang asli tersebut, nanti akan dilanjutkan proses pemeriksaannya, bahkan nanti akan dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli digital forensik," ujar Ade.
Sebagai informasi, Dante dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024. Penyebabnya belum dapat dipastikan apakah tenggelam atau kelalaian lainnya. Namun, diketahui ada lebam-lebam dan gigitan di badan korban. (Z-3)
Baca juga : Polda Metro Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
VILPA merupakan akitifitas singkat tetapi intens yang biasa kita lakukan. Durasi setiap aktivitas biasanya hanya 30–60 detik, tetapi intensitasnya cukup tinggi.
Sseorang yang terbiasa terpapar sinar matahari aktif umumnya memiliki risiko lebih rendah terhadap penyakit kardiovaskular (CVD) dan kematian nonkanker/non-CVD.
Tingkat kematian akibat stroke di Indonesia mencapai 178,3 per 100.000 penduduk (disesuaikan dengan usia).
Kematian jantung mendadak (Sudden Cardiac Death/SCD) menjadi ancaman serius yang tak bisa dianggap remeh.
Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa sesaat sebelum kematian, otak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang tidak biasa.
Di era digital, informasi menyebar dengan cepat, terutama melalui media sosial. Namun, tidak semua kabar yang viral dapat dipercaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved