Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Polda Metro Jaya akan fokus pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6 di kolam renang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ya berdasarkan proses penyelidikan dan fakta yang ditemukan dan saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, penyidik fokus pada pemenuhan unsur Pasal 359 KUHP, tentang karena lalainya menyebabkan seorang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Namun, Ade menyebut dalam proses penyidikan tentu sangkaan pasal bisa berkembang. Terutama tergantung dari fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Baca juga : 20 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
"Kemudian barang bukti yang ditemukan, di mana rangkaian fakta dan barang bukti itu dikumpulkam menjadi alat bukti," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Penyidik kini tengah fokus melakukan proses penyidikan. Salah satu rangkaian yang tengah dilakukan ialah memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan sementara disebutkan video rekaman CCTV tersebut asli.
Baca juga : Polda Metro Jaya Periksa Tamara Tyasmara terkait Kematian Anaknya
"Selanjutnya dari video yang asli tersebut, nanti akan dilanjutkan proses pemeriksaannya, bahkan nanti akan dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli digital forensik," ujar Ade.
Sebagai informasi, Dante dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024. Penyebabnya belum dapat dipastikan apakah tenggelam atau kelalaian lainnya. Namun, diketahui ada lebam-lebam dan gigitan di badan korban. (Z-3)
Baca juga : Polda Metro Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PENGACARA publik LBH Jakarta Belly Stanio mengungkapkan pihaknya menemui realita di lapangan tentang banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Hingga kini penyebab kematian diplomat Kemenlu itu belum diketahui, apakah bunuh diri atau korban pembunuhan.
Studi terbaru memperingatkan AMR dapat memicu jutaan kematian dan kerugian ekonomi global hingga Rp32.000 triliun per tahun pada 2050.
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Kelompok usia 30-39 tahun tercatat sebagai yang paling banyak terdampak dengan 12.403 kasus baru.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved