Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya akan fokus pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6 di kolam renang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ya berdasarkan proses penyelidikan dan fakta yang ditemukan dan saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, penyidik fokus pada pemenuhan unsur Pasal 359 KUHP, tentang karena lalainya menyebabkan seorang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Namun, Ade menyebut dalam proses penyidikan tentu sangkaan pasal bisa berkembang. Terutama tergantung dari fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Baca juga : 20 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
"Kemudian barang bukti yang ditemukan, di mana rangkaian fakta dan barang bukti itu dikumpulkam menjadi alat bukti," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Penyidik kini tengah fokus melakukan proses penyidikan. Salah satu rangkaian yang tengah dilakukan ialah memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan sementara disebutkan video rekaman CCTV tersebut asli.
Baca juga : Polda Metro Jaya Periksa Tamara Tyasmara terkait Kematian Anaknya
"Selanjutnya dari video yang asli tersebut, nanti akan dilanjutkan proses pemeriksaannya, bahkan nanti akan dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli digital forensik," ujar Ade.
Sebagai informasi, Dante dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024. Penyebabnya belum dapat dipastikan apakah tenggelam atau kelalaian lainnya. Namun, diketahui ada lebam-lebam dan gigitan di badan korban. (Z-3)
Baca juga : Polda Metro Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Studi terbaru The Lancet Oncology mengungkap ketimpangan tragis, angka kematian kanker payudara turun di negara maju, namun melonjak hampir 100% di negara miskin.
Target Nol Kematian Dengue 2030 Dinilai Masih Penuh Tantangan
SEORANG siswa bunuh diri di NTT. Anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun, Psikiater, menekankan bahwa anak berusia 10 tahun sudah memahami konsep kematian
Selain sakit kepala dan asfiksia (kekurangan oksigen), gas tertawa dapat memicu terbentuknya bekuan darah serta gangguan pada hitung darah.
Penyalahgunaan gas tertawa dapat memicu timbulnya bekuan darah, gangguan hitung darah, serta menghambat fungsi saluran pembuangan (buang air besar dan kecil).
VILPA merupakan akitifitas singkat tetapi intens yang biasa kita lakukan. Durasi setiap aktivitas biasanya hanya 30–60 detik, tetapi intensitasnya cukup tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved