Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya akan fokus pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6 di kolam renang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ya berdasarkan proses penyelidikan dan fakta yang ditemukan dan saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, penyidik fokus pada pemenuhan unsur Pasal 359 KUHP, tentang karena lalainya menyebabkan seorang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Namun, Ade menyebut dalam proses penyidikan tentu sangkaan pasal bisa berkembang. Terutama tergantung dari fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Baca juga : 20 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
"Kemudian barang bukti yang ditemukan, di mana rangkaian fakta dan barang bukti itu dikumpulkam menjadi alat bukti," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Penyidik kini tengah fokus melakukan proses penyidikan. Salah satu rangkaian yang tengah dilakukan ialah memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan sementara disebutkan video rekaman CCTV tersebut asli.
Baca juga : Polda Metro Jaya Periksa Tamara Tyasmara terkait Kematian Anaknya
"Selanjutnya dari video yang asli tersebut, nanti akan dilanjutkan proses pemeriksaannya, bahkan nanti akan dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli digital forensik," ujar Ade.
Sebagai informasi, Dante dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024. Penyebabnya belum dapat dipastikan apakah tenggelam atau kelalaian lainnya. Namun, diketahui ada lebam-lebam dan gigitan di badan korban. (Z-3)
Baca juga : Polda Metro Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Target Nol Kematian Dengue 2030 Dinilai Masih Penuh Tantangan
SEORANG siswa bunuh diri di NTT. Anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun, Psikiater, menekankan bahwa anak berusia 10 tahun sudah memahami konsep kematian
Selain sakit kepala dan asfiksia (kekurangan oksigen), gas tertawa dapat memicu terbentuknya bekuan darah serta gangguan pada hitung darah.
Penyalahgunaan gas tertawa dapat memicu timbulnya bekuan darah, gangguan hitung darah, serta menghambat fungsi saluran pembuangan (buang air besar dan kecil).
VILPA merupakan akitifitas singkat tetapi intens yang biasa kita lakukan. Durasi setiap aktivitas biasanya hanya 30–60 detik, tetapi intensitasnya cukup tinggi.
Sseorang yang terbiasa terpapar sinar matahari aktif umumnya memiliki risiko lebih rendah terhadap penyakit kardiovaskular (CVD) dan kematian nonkanker/non-CVD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved