Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Imbau Masyarakat Tak Bermain Judi Online, Polisi: Sanksi Pidana Menanti

Siti Yona Hukmana
31/8/2023 07:35
Imbau Masyarakat Tak Bermain Judi Online, Polisi: Sanksi Pidana Menanti
Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat tidak bermain judi onlie, karena ada sanksi pidana.(Freepik)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas judi online. Masyarakat yang ketahuan dipastikan akan mendapat sanksi pidana.

"Karena kita pahami bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada baik itu dalam KUHP maupun UU ITE, sanksi pidana tidak terbatas kita terapkan kepada penyelenggara saja, jadi pemain pun dapat dikenakan sanksi pidana," kata Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Kamis (31/8).

Maka itu, Dani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan praktik perjudian. Baik sebagai penyelenggara atau bandar maupun pemain. Menurutnya, selain akan mendapat sanksi pidana, perbuatan judi online juga berdampak kepada orang lain.

Baca juga: Polisi Mengungkap Ratusan Kasus Judi Online di Tahun 2022

"Artinya bahwa setiap pelaku atau pemain perjudian ini bisa mengakibatkan kecanduan. Nah, tentunya ketika sudah kecanduan kemudian secara finansial atau perekonomian, keuangan habis, ini juga berdampak pada stres, cemas, dan bahkan bisa melakukan tindak pidana atau tindak kriminal lainnya," ujar Dani

Dittipidsiber gencar menangkap pelaku judi online, baik bandar maupun pemain. Total sudah 866 tersangka ditangkap sepanjang 2022-30 Agustus 2023.

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Bakal Dipanggi Polisi

"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Namun, Vivid tidak bisa merinci berapa bandar judi online yang ditangkap dalam jumlah tersangka itu. Sebab, Vivid belum mengkategorikannya.

"Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya," ujar Vivid.

Vivid mengatakan ratusan tersangka itu memiliki peran masing-masing. Sementara itu, dia memastikan akan memburu bandar judi online yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Walau dia juga tidak bisa memastikan jumlah bandar judi online yang masih dikejar.

"Pertama, terkait dari sini apakah ada bandarnya. Jelas ada, makanya tadi disampaikan ada DPO satu orang, kemudian di Polda Metro juga demikian, itu lah yang kami duga bandar dan ini sedang dikejar," ucap Vivid.

Bandar yang tengah diburu itu salah satunya dalam pengungkapan sejumlah situs judi online di kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali pada 18 Agustus 2023. Sebanyak 31 tersangka yang tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website ditangkap. Di antaranya website Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.

Dari 31 orang itu tidak ada yang sebagai penyelenggara judi online atau bandar. Mereka berperan sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, petugas administrator dan koordinator dari seluruh website. (Z-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya