Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Jakarta Segera Uji Coba Pengaturan Jam Kerja, Dimulai dari ASN

Mohamad Farhan Zhuhri
10/7/2023 20:17
Pemprov DKI Jakarta Segera Uji Coba Pengaturan Jam Kerja, Dimulai dari ASN
Kemacetan di Jakarta saat jam pulang kerja(MI/Susanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dalam waktu dekat akan uji coba kebijakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi angka kemacetan Ibukota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, uji coba pembagian jam kerja itu akan diterapkan bagi para pegawai di lingkungan Pemprov DKI. Menurutnya ini berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) penanganan kemacetan yang digelar pekan lalu.

"Tentu kita akan melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat kan itu di lingkungan ASN pemprov DKI Jakarta," ujarnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Senin (10/7).

Baca juga : Pemprov DKI Uji Coba Pengaturan Jam Kerja ASN

Awalnya, wacana pengaturan jam kerja ini juga berlaku kepada pegawai swasta. Namun Syafrin menjelaskan, untuk uji coba saat ini masih untuk pegawai Pemprov.

"Yang akan dilakukan adalah di lingkungan pemprov DKI Jakarta tahap awal dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pengaturannya," ujarnya.

Baca juga : Pengaturan Jam Kerja Berpotensi Mengganggu Aktivitas Perekonomian

Ia pun menyebut, kurang lebih ada 70.000 aparatur sipil negara (ASN) dan 120 ribu pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov DKI yang terdampak aturan tersebut.

Sebagai informasi, pembagian jam kerja ini bakal segera diterapkan Pemprov DKI sebagai terobosan dalam mengurai kepadatan lalu lintas di ibu kota. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya