Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Peredaran Narkotika dan Obat Keras Marak Di Kabupaten Tangerang

Sumantri
28/6/2023 20:20
Peredaran Narkotika dan Obat Keras Marak Di Kabupaten Tangerang
Ilustrasi(Medcom)

PEREDARAN narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obatan terlarang lainnya masih marak terjadi di Kabupaten Tangerang.

Terbukti dengan ditangkapnya 16 pengedar narkotika dan obat-obatan keras oleh petugas Polresta Tangerang di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.

Ke 16 orang itu adalah, NJ, ZUL, IEW , AI, CV, FB, NR, FMI, AH, DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH. 

Baca juga : 20 Kilogram Sabu Berhasil DIsita dari Jaringan Pengedar Internasional

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Rabu (28/6), penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang masuk dalam target operasi (TO) Polresta Tangerang.

Baca juga : Ini Kerusakan pada 6 Organ Tubuh Manusia Akibat Kecanduan Sabu

Melalui hasil pengembangan dari ketiga orang tersangka, petugas mendapatkan informasi pengedar lain yang juga mengedarkan narkoba di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang.  

Petugas berhasil menciduk 13 tersangka lainnya yang kedapatan membawa sabu ganja dan obat-obatan keras. Akibatnya ke 16 orang tersebut, digelandang ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. 

"Dari 16 orang tersangka ini, petugas menyita sebanyak 165 paket sabu seberat 79,03 gram, 3 paket ganja seberat 6,62 gram, obat-obatan keras merk Heximer 1.300 butir dan tramadol 530 butir," kata Sigit di Tangerang, Rabu (28/6)

Atas perbuatannya, sambung Sigit, para terasangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dan Pasal 197 UU Ri Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5.tahun serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya