Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEREDARAN narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obatan terlarang lainnya masih marak terjadi di Kabupaten Tangerang.
Terbukti dengan ditangkapnya 16 pengedar narkotika dan obat-obatan keras oleh petugas Polresta Tangerang di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.
Ke 16 orang itu adalah, NJ, ZUL, IEW , AI, CV, FB, NR, FMI, AH, DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH.
Baca juga : 20 Kilogram Sabu Berhasil DIsita dari Jaringan Pengedar Internasional
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Rabu (28/6), penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang masuk dalam target operasi (TO) Polresta Tangerang.
Baca juga : Ini Kerusakan pada 6 Organ Tubuh Manusia Akibat Kecanduan Sabu
Melalui hasil pengembangan dari ketiga orang tersangka, petugas mendapatkan informasi pengedar lain yang juga mengedarkan narkoba di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang.
Petugas berhasil menciduk 13 tersangka lainnya yang kedapatan membawa sabu ganja dan obat-obatan keras. Akibatnya ke 16 orang tersebut, digelandang ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Dari 16 orang tersangka ini, petugas menyita sebanyak 165 paket sabu seberat 79,03 gram, 3 paket ganja seberat 6,62 gram, obat-obatan keras merk Heximer 1.300 butir dan tramadol 530 butir," kata Sigit di Tangerang, Rabu (28/6)
Atas perbuatannya, sambung Sigit, para terasangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dan Pasal 197 UU Ri Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5.tahun serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Z-8)
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved