Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU tempat hiburan melanggar jam operasional selama Ramadan. Hal ini didapati saat Satpol PP DKI Jakarta menggelar patroli gabungan selama bersama TNI dan Polri untuk mengawasi tempat hiburan malam.
"Ya ada satu yang melampaui jam operasional. Selain itu ada pula yang menjual miras padahal tidak ada izin. Itu kita minta tutup selama ramadan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Senin (27/3).
Menurut dia, pengawasan tempat hiburan ini tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri. Tetapi jajaran SKPD terkait juga turut melakukan pengawasan.
Baca juga: Penutupan Tempat Hiburan pada Ramadan Gunakan Prinsip Spasial
"Ya ada yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Juga ada dari Dinas PPKUKM (Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM) melakukan pengawasan," tuturnya.
Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan khusus soal jam operasional tempat hiburan malam. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan
Tertera SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, per 21 Maret 2023. Pemprov DKI melarang tempat hiburanmalam yang berdiri sendiri (stand alone) beroperasi di waktu-waktu tertentu selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Adapun jenis usaha tempat hiburan malam stand alone yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya.
Kemudian, jenis usaha tempat hiburan yang berada di hotel minimal bintang empat, dan area komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB - Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB - Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB - Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB - Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (Z-10)
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, pihaknya mengungkap 862 kasus dengan 1.010 tersangka sepanjang Januari–Oktober 2025.
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Konsumsi takjil meningkat saat Ramadan. Es teler tetap jadi favorit dan peluang inovasi UMKM.
Untuk melengkapi momen kebersamaan di bulan Ramadan, tamu diajak untuk menjelajahi beragam pengalaman berbuka puasa yang berbeda
Salah satu komoditas yang menjadi sorotan utama dalam pengawasan ini adalah gas elpiji tabung 3 kilogram.
Tamarin Hotel Jakarta menghadirkan signature dish berbagai variasi sate Nusantara, seperti Sate Ayam Madura, Sate Ayam Kajang, Sate Ayam Maranggi, dan Sate Padang.
Daging ayam potong dari Rp37 ribu menjadi Rp40 ribu per kg, telur ayam ras menjadi Rp32 ribu per kg, bawang merah Rp45 ribu per kg, cabai merah menjadi Rp70 ribu per kg.
Berdasarkan pemantauan, harga cabai rawit merah tertinggi tercatat Rp90 ribu per kilogram, dan pada pemantauan terakhir berada di kisaran Rp80 ribu per kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved