Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan Surat Edaran No: e-0009/SE/2023 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Dalam aturan tersebut menerangkan untuk tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan sebagainya akan ditutup sementara satu bulan penuh hingga pasca-Idulfitri jika usaha tersebut berdiri sendiri secara bangunan dan sebagainya.
Namun, dikecualikan bagi tempat usaha yang diselenggarakan menyatu dengan hotel bintang 4 ke atas dan area kawasan hiburan yang jauh dari pemukiman warga, rumah sakit dan tempat ibadah, diatur jam operasionalnya.
Baca juga: Usaha Karaoke dan Biliar Boleh Beroperasi Selama Ramadan dengan Batasan Waktu
Pengamat sosial asal Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis, menilai dalam perspektif kebiasaan yang selalu dilakukan pada saat bulan Ramadan dapat dimaklumi hal itu sebagai bentuk toleransi beragama.
Namun, dalam hal perspektif kota yang multikultural dan spasial harusnya daerah-daerah dengan masyarakat mayoritas non muslim masih bisa mempunyai akses untuk mendapatkan hiburan.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan
"Seperti misalnya di beberapa tempat di Jakbar dan Jakut," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/3).
Lebih lanjut, menurutnya terkait tetap dibukanya tempat hiburan malam yang berada di hotel maupun kawasan hiburan, justru akan terjadi banyak penyimpangan.
"Jadi lebih baik menggunakan prinsip spasial tadi, daerah yang mayoritas muslim harus full tutup, tapi yang mayoritas non muslim tetap dapat menjalankan usaha hiburan seperti biasa," jelasnya.
Terakhir, jika kebijakan yang diambil belum sepenuhnya berdasarkan wilayah (spatial-based) pasti akan ada praktek 'kucing-kucingan' yang sulit diawasi aparat.
"Ujung-ujungnya masyarakat akan turun tangan lagi seperti biasa dan konflik-konflik horizontal yang bersifat segmental justru akan terjadi di bulan puasa ini," pungkasnya. (Far/Z-7)
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Upaya ini diperkuat dengan pengerahan 1.109 personel gabungan dalam Apel Siaga Kamtibmas Forkopimko.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Dua pria tewas dalam tabrak lari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Polisi masih memburu pengemudi kendaraan yang melarikan diri.
Petugas Damkar Jakarta Utara padamkan kebakaran bak air PAM Jaya di Pluit akibat pengelasan filter air. Api berhasil dikendalikan dalam 30 menit.
Keduanya diduga terseret arus ke bagian tengah waduk yang lebih dalam.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang tewas akibat racun di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved