Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan Surat Edaran No: e-0009/SE/2023 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Dalam aturan tersebut menerangkan untuk tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan sebagainya akan ditutup sementara satu bulan penuh hingga pasca-Idulfitri jika usaha tersebut berdiri sendiri secara bangunan dan sebagainya.
Namun, dikecualikan bagi tempat usaha yang diselenggarakan menyatu dengan hotel bintang 4 ke atas dan area kawasan hiburan yang jauh dari pemukiman warga, rumah sakit dan tempat ibadah, diatur jam operasionalnya.
Baca juga: Usaha Karaoke dan Biliar Boleh Beroperasi Selama Ramadan dengan Batasan Waktu
Pengamat sosial asal Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis, menilai dalam perspektif kebiasaan yang selalu dilakukan pada saat bulan Ramadan dapat dimaklumi hal itu sebagai bentuk toleransi beragama.
Namun, dalam hal perspektif kota yang multikultural dan spasial harusnya daerah-daerah dengan masyarakat mayoritas non muslim masih bisa mempunyai akses untuk mendapatkan hiburan.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan
"Seperti misalnya di beberapa tempat di Jakbar dan Jakut," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/3).
Lebih lanjut, menurutnya terkait tetap dibukanya tempat hiburan malam yang berada di hotel maupun kawasan hiburan, justru akan terjadi banyak penyimpangan.
"Jadi lebih baik menggunakan prinsip spasial tadi, daerah yang mayoritas muslim harus full tutup, tapi yang mayoritas non muslim tetap dapat menjalankan usaha hiburan seperti biasa," jelasnya.
Terakhir, jika kebijakan yang diambil belum sepenuhnya berdasarkan wilayah (spatial-based) pasti akan ada praktek 'kucing-kucingan' yang sulit diawasi aparat.
"Ujung-ujungnya masyarakat akan turun tangan lagi seperti biasa dan konflik-konflik horizontal yang bersifat segmental justru akan terjadi di bulan puasa ini," pungkasnya. (Far/Z-7)
"Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan,"
Polda Jawa Tengah menyegel sebuah tempat hiburan malam karaoke yang diduga menyuguhkan tarian striptis.
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
POLISI akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta saat malam pergantian tahun nanti. Pemantauan dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Pramono menginstruksikan agar penanganan pasca kebakaran dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Seluruh warga di lokasi pengungsian mendapat perhatian petugas, baik itu kebutuhan makan, minum, hingga perlengkapan natura.
Diharapkan ada kepedulian dari pemerintah serta pihak swasta terhadap nasib korban yang harus kehilangan tempat tinggal
Butuh waktu hampir 12 jam untuk memadamkan api saat kebakaran melanda ratusan rumah di kawasan tersebut.
Objek terbakar adalah berupa rumah semi permanen dan rumah panggung yang ada di lokasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved