Kamis 23 Maret 2023, 17:41 WIB

Penutupan Tempat Hiburan pada Ramadan Gunakan Prinsip Spasial

Mohamad Farhan Zhuhri | Megapolitan
Penutupan Tempat Hiburan pada Ramadan Gunakan Prinsip Spasial

MI/Solmi Suhar
Ilustrasi: patroli mengendus keberadaan narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan Surat Edaran No: e-0009/SE/2023 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Dalam aturan tersebut menerangkan untuk tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan sebagainya akan ditutup sementara satu bulan penuh hingga pasca-Idulfitri jika usaha tersebut berdiri sendiri secara bangunan dan sebagainya.

Namun, dikecualikan bagi tempat usaha yang diselenggarakan menyatu dengan hotel bintang 4 ke atas dan area kawasan hiburan yang jauh dari pemukiman warga, rumah sakit dan tempat ibadah, diatur jam operasionalnya.

Baca juga: Usaha Karaoke dan Biliar Boleh Beroperasi Selama Ramadan dengan Batasan Waktu

Pengamat sosial asal Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis, menilai dalam perspektif kebiasaan yang selalu dilakukan pada saat bulan Ramadan dapat dimaklumi hal itu sebagai bentuk toleransi beragama.

Namun, dalam hal perspektif kota yang multikultural dan spasial harusnya daerah-daerah dengan masyarakat mayoritas non muslim masih bisa mempunyai akses untuk mendapatkan hiburan.

Baca juga: Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan

"Seperti misalnya di beberapa tempat di Jakbar dan Jakut," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/3).

Lebih lanjut, menurutnya terkait tetap dibukanya tempat hiburan malam yang berada di hotel maupun kawasan hiburan, justru akan terjadi banyak penyimpangan.

"Jadi lebih baik menggunakan prinsip spasial tadi, daerah yang mayoritas muslim harus full tutup, tapi yang mayoritas non muslim tetap dapat menjalankan usaha hiburan seperti biasa," jelasnya.

Terakhir, jika kebijakan yang diambil belum sepenuhnya berdasarkan wilayah (spatial-based) pasti akan ada praktek 'kucing-kucingan' yang sulit diawasi aparat.

"Ujung-ujungnya masyarakat akan turun tangan lagi seperti biasa dan konflik-konflik horizontal yang bersifat segmental justru akan terjadi di bulan puasa ini," pungkasnya. (Far/Z-7)

Baca Juga

Ist

HUT Ke-2, Komunitas Alumni Boedoet d'Boss Tetap Jaga Soliditas

👤Eni Kartinah 🕔Senin 05 Juni 2023, 21:51 WIB
STM Boedoet 145 merupakan sebutan beberapa sekolah yang berada di satu lingkungan yang sama yaitu  Jl Budi Utomo, Jakarta...
MI/RAMDANI

Kualitas Udara DKI Memburuk, Greenpeace Tagih Janji Pemprov DKI Atas Gugatan yang Dimenangkan Warga 2021 Silam

👤Naufal Zuhdi 🕔Senin 05 Juni 2023, 20:53 WIB
Greenpeace menunggu Pemprov DKI melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap...
MI/Oebay

Turnamen Sepak Bola untuk Menjaga Silaturahim dan Kekompakan

👤Syarief Oebaidillah 🕔Senin 05 Juni 2023, 19:38 WIB
Turnamen sepak bola ini tidak semata untuk meraih juara, melainkan lebih mengutamakan silaturahim, dari pimpinan hingga bawahan agar saling...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya