PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan usaha karaoke eksekutif dan karaoke keluarga beroperasi sepanjang Ramadan 1444 Hijiriah/2023. Namun, waktu operasional kedua tempat hiburan ini dibatasi.
Karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sedangkan, karaoke keluarga mulai 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan
Selain itu, Adhika memperbolehkan usaha rumah billiar/bola sodok dapat beroperasi. Asalkan berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif. Sedangkan rumah biliar di luar usaha karoke eksekutif dilarang beroperasi.
Kendati demikian, usaha-usaha tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan. Yakni satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, dan hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: PNS Wajib Pulang Jam 2 Siang Selama Ramadan
"Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika.
Adapun aturan operasional tempat hiburan malam itu diatur secara lebih jelas dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023. (Z-3)