Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

21 Tempat Hiburan di Jakarta Diberi Peringatan karena Langgar Jam Operasional Selama Ramadan

Media Indonesia
14/3/2026 11:59
21 Tempat Hiburan di Jakarta Diberi Peringatan karena Langgar Jam Operasional Selama Ramadan
Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

 

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di ibu kota yang melanggar ketentuan jam operasional selama bulan Ramadan.

"Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (14/3)

Pengawasan dan Peringatan Sebelum Sanksi

Menurut Satriadi, hingga 12 Maret 2026, pihaknya telah mengawasi 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional diberikan peringatan terlebih dahulu, sebelum sanksi lebih tegas dijatuhkan.

"Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan," jelas Satriadi.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi aturan jam operasional kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan selama Ramadan.

Pengawasan 24 Jam Selama Libur Lebaran

Satriadi menjelaskan, pengawasan tetap dilakukan selama masa libur Lebaran dengan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel di lapangan.

"24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.

Aturan Jam Operasional Selama Ramadan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat lokasi tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional telah diatur secara spesifik, yakni pada pukul 20.30-01.30 WIB, sementara beberapa usaha lain memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pada hari-hari tertentu, seperti hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan untuk tutup. (Ant/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya