Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di ibu kota yang melanggar ketentuan jam operasional selama bulan Ramadan.
"Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (14/3)
Menurut Satriadi, hingga 12 Maret 2026, pihaknya telah mengawasi 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional diberikan peringatan terlebih dahulu, sebelum sanksi lebih tegas dijatuhkan.
"Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan," jelas Satriadi.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi aturan jam operasional kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan selama Ramadan.
Satriadi menjelaskan, pengawasan tetap dilakukan selama masa libur Lebaran dengan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel di lapangan.
"24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat lokasi tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional telah diatur secara spesifik, yakni pada pukul 20.30-01.30 WIB, sementara beberapa usaha lain memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan pengumuman.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari-hari tertentu, seperti hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan untuk tutup. (Ant/E-4)
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar patroli 33 hari selama Ramadan 1447 H untuk mengawasi tempat hiburan sesuai SE Dinas Parekraf. Libatkan Polda Metro Jaya dan Kogartab 1.
PEMBATASAN usaha hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Batam tidak hanya berdampak pada jam operasional, tetapi juga memaksa pelaku usaha menyusun ulang strategi bisnis.
Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tetap meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved