Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan

Kautsar Widya Prabowo
23/3/2023 09:47
Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan
Ilustrasi(Antara/Wahdi Septiawan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah. Larangan itu dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. 

Aturan tersebut termuat di dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, dan dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyebutkan beberapa tempat hiburan malam yang wajib menaati aturan itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, serta bar. 

Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Kota Bekasi Wajib Tutup

"Wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ujar Andhika di Jakarta, Rabu (22/3). 

Adapun, lanjut dia, usaha pariwisata di luar yang telah disebutkan dapat tetap beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah waktu operasional maksimal pukul 24.00 WIB. Artinya, proses pembayaran harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup.

Baca juga: Usaha Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

"Sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti," jelasnya.

Andhika memastikan akan ada sanksi tegas bagi tempat usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan Bersama. Diharapkan seluruh pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya