Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usaha Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Yose Hendra
22/3/2023 12:01
Usaha Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Tempat hiburan malam di Padang, Sumatra Barat dilarangberoperasi selama bulan puasa.(MI/RAMDANI)

MENJELANG Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sosialisasi larangan beroperasi selama bulan puasa kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.

Kasat Satpol PP Padang Mursalim menjelaskan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan Puasa, maka pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi.

"Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se-Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan 1.444 H-2023 M, pada Jumat (17/3), maka perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam," ungkap Mursalim, Rabu (22/3).

Baca juga: Tempat Hiburan Malam Makasar Ditutup Sebelum Ramadan

Selain itu, kata Mursalim, pihaknya juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi imbauan Wali Kota Padang tersebut.

Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Patroli Intensif Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan

"Kita masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya. Jika pemilik usaha nantinya melanggar, berdasarkan Peraturan Kepala BKPM 1/2020, izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP," tegas Mursalim. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya