Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan, semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat/refleksi, ditutup paling lambat, Senin (20/3). Tempat hiburan itu dapat dibuka kembali Selasa (25/4).
“Kenapa mulai 20 Maret, karena kita juga menghargai umat Hindu yang akan merayakan Nyepi, Rabu (22/3)," ungkap Danny.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Patroli Intensif Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan
Meski demikian, untuk pengusaha jasa makanan dan minuman, diperbolehkan beroperasi siang hari. Dengan catatan, diatur sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat menggangu pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
“Jika ada pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," jelas dia.
Baca juga: Satpol PP DKI akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Pelanggar Jam Malam di Ramadan
Terpisah, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam lebih awal. Ketua AUHM Sulsel, Zulkarnain Ali Naru menambahkan, pihaknya sudah menutup seluruh aktivitas tempat hiburan lebih awal bahkan sebelum pemerintah menggelar sidang Isbat.
“Jika berdasarkan pada peraturan daerah, ketentuan penutupannya mulai H-1 hingga H+3 lebaran. Tapi untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan yang akan mudik dan menjalankan tarawih dan puasa dalam kaitan bulan suci Ramadan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal Ramadan tahun ini," urai Zulkarnain.
AUHM telah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel, terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan.
Zulkarnain berharap surat edaran penutupan bisa disesuaikan agar seluruh pengelola tempat usaha bisa taat dan mematuhi edaran tersebut.
AUHM harus berkoordinasi dengan Pemkot dan Pemprov karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu karena kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti bar, diskotik dan kelab malam serta spa kini berada di bawah naungan Pemprov Sulsel.
Sementara usaha-usaha karaoke dan panti pijat dibawah kewenangan Pemkot Makassar. "Perlu disampaikan juga bahwa aturan penutupan tempat hiburan malam dimaksud juga berlaku bagi usaha-usaha hiburan yang ada di Sulsel selama Ramadan," pungkas Zulkarnain. (Z-10)
Elnusa Petrofin menilai Ramadan menjadi ruang refleksi bagi perusahaan untuk terus menumbuhkan nilai kebersamaan bersama masyarakat sekitar.
Kuncinya terletak pada penerapan kebiasaan yang tepat saat sahur, berbuka, hingga pengaturan waktu istirahat agar puasa tidak hanya bernilai ibadah.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
Berdasarkan riset YouGov tahun 2025, mayoritas Gen Z kini lebih memilih mengalokasikan THR mereka untuk ditabung atau diinvestasikan dibandingkan sekadar konsumsi sesaat.
Perusahaan menyalurkan donasi senilai Rp30 juta dan kebutuhan sehari-hari kepada Panti Yatim Indonesia, yang menaungi 50 anak usia 7–12 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved