Senin 20 Maret 2023, 14:17 WIB

Tempat Hiburan Malam Makasar Ditutup Sebelum Ramadan

Lina Herlina | Nusantara
Tempat Hiburan Malam Makasar Ditutup Sebelum Ramadan

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Anggota Polisi Militer memeriksa identitas pengunjung saat razia di Family Citra Karoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022)

 

WALI Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan, semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat/refleksi, ditutup paling lambat, Senin (20/3). Tempat hiburan itu dapat dibuka kembali Selasa (25/4).

“Kenapa mulai 20 Maret, karena kita juga menghargai umat Hindu yang akan merayakan Nyepi, Rabu (22/3)," ungkap Danny.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Patroli Intensif Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan

Meski demikian, untuk pengusaha jasa makanan dan minuman, diperbolehkan beroperasi siang hari. Dengan catatan, diatur sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat menggangu pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

“Jika ada pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: Satpol PP DKI akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Pelanggar Jam Malam di Ramadan

Terpisah, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam lebih awal. Ketua AUHM Sulsel, Zulkarnain Ali Naru menambahkan, pihaknya sudah menutup seluruh aktivitas tempat hiburan lebih awal bahkan sebelum pemerintah menggelar sidang Isbat.

“Jika berdasarkan pada peraturan daerah, ketentuan penutupannya mulai H-1 hingga H+3 lebaran. Tapi untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan yang akan mudik dan menjalankan tarawih dan puasa dalam kaitan bulan suci Ramadan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal Ramadan tahun ini," urai Zulkarnain.

AUHM telah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel, terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan.

Zulkarnain berharap surat edaran penutupan bisa disesuaikan agar seluruh pengelola tempat usaha bisa taat dan mematuhi edaran tersebut.

AUHM harus berkoordinasi dengan Pemkot dan Pemprov karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu karena kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti bar, diskotik dan kelab malam serta spa kini berada di bawah naungan Pemprov Sulsel.

Sementara usaha-usaha karaoke dan panti pijat dibawah kewenangan Pemkot Makassar. "Perlu disampaikan juga bahwa aturan penutupan tempat hiburan malam dimaksud juga berlaku bagi usaha-usaha hiburan yang ada di Sulsel selama Ramadan," pungkas Zulkarnain. (Z-10)

Baca Juga

Ist

Masyarakat Antikorupsi Soroti Proyek Rempang Eco-City

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:22 WIB
Xinyi Glass pernah membuat MoU dengan Kawasan Industri Sadai di Bangka dengan janji akan menyiapkan US$6 miliar-US$7 miliar investasi untuk...
Dok. KST

Komunitas Sopir Truk Borong Dagangan UMKM Kawarang, Bantu Perekonomian Sesama

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:18 WIB
Koordinator Daerah (Korda) KST Kabupaten Karawang Teguh Nurdiansyah menjelaskan, borong dagangan itu merupakan bentuk kepedulian sopir truk...
dok. Petebu

Relawan Petebu Gelar Baksos untuk Normalisasi Saluran Irigasi Sawah di Nganjuk

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:11 WIB
bakti sosial bersama warga bertujuan untuk membersihkan saluran pengairan sawah yang fungsinya kurang optimal lantaran musim...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya