Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan. Penutupan itu sesuai dengan surat edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang tata tertib pelaku usaha jasa kepariwisitaan dan hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan pihaknya menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan tidak melakukan aktifitas atau tutup, mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan, sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tempat hiburan yang harus ditutup meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap atau sauna atau spa, dan hiburan umum lainnya
Baca juga: Percobaan Pencurian Motor Ojol di Jakbar Digagalkan Seorang Polisi RW
"Bukan hanya itu yang perlu diperhatikan lagi adalah rumah makan, restoran, warung nasi, warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," jelas Abi, Rabu (22/3).
Dijelaskannya, kebijakan itu menindaklanjuti maklumat bersama yang ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota, dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci Ramadan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H di 124 Lokasi, Ini Daftarnya
"Dengan adanya aturan yang ditetapkan, harapan kami adalah toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi, bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Z-3)
"Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan,"
Polda Jawa Tengah menyegel sebuah tempat hiburan malam karaoke yang diduga menyuguhkan tarian striptis.
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
POLISI akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta saat malam pergantian tahun nanti. Pemantauan dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
Pengerukan sedimentasi dan pembersihan bantaran kali menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mengatasi banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Gibran juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak banjir.
POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.126 personel untuk mengamankan pertandingan Liga 1 antara Persija melawan Persib di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (16/2).
Usai mendapat laporan dari para saksi, petugas Polsek Jatisampurna mendatangi tempat penemuan dan benar terdapat benda yang diduga granat.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
Komitmen pembangunan rumah tahfidz di Kota Bekasi disambut aliansi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved