Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan. Penutupan itu sesuai dengan surat edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang tata tertib pelaku usaha jasa kepariwisitaan dan hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan pihaknya menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan tidak melakukan aktifitas atau tutup, mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan, sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tempat hiburan yang harus ditutup meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap atau sauna atau spa, dan hiburan umum lainnya
Baca juga: Percobaan Pencurian Motor Ojol di Jakbar Digagalkan Seorang Polisi RW
"Bukan hanya itu yang perlu diperhatikan lagi adalah rumah makan, restoran, warung nasi, warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," jelas Abi, Rabu (22/3).
Dijelaskannya, kebijakan itu menindaklanjuti maklumat bersama yang ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota, dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci Ramadan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H di 124 Lokasi, Ini Daftarnya
"Dengan adanya aturan yang ditetapkan, harapan kami adalah toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi, bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Z-3)
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, pihaknya mengungkap 862 kasus dengan 1.010 tersangka sepanjang Januari–Oktober 2025.
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan malam tahun baru, tetapi dianjurkan tidak melakukannya secara berlebihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved