PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan. Penutupan itu sesuai dengan surat edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang tata tertib pelaku usaha jasa kepariwisitaan dan hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan pihaknya menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan tidak melakukan aktifitas atau tutup, mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan, sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tempat hiburan yang harus ditutup meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap atau sauna atau spa, dan hiburan umum lainnya
Baca juga: Percobaan Pencurian Motor Ojol di Jakbar Digagalkan Seorang Polisi RW
"Bukan hanya itu yang perlu diperhatikan lagi adalah rumah makan, restoran, warung nasi, warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," jelas Abi, Rabu (22/3).
Dijelaskannya, kebijakan itu menindaklanjuti maklumat bersama yang ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota, dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci Ramadan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H di 124 Lokasi, Ini Daftarnya
"Dengan adanya aturan yang ditetapkan, harapan kami adalah toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi, bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Z-3)