Rabu 22 Maret 2023, 12:22 WIB

Percobaan Pencurian Motor Ojol di Jakbar Digagalkan Seorang Polisi RW

 Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Percobaan Pencurian Motor Ojol di Jakbar Digagalkan Seorang Polisi RW

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi. Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta.

 

AKSI percobaan pencurian kendaraan bermotor milik ojek online (Ojol) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (20/3) dapat digagalkan polisi Rukun Warga (RW).

"Aksi Pelaku yang berusaha mengambil sepeda motor milik tukang ojek berhasil digagalkan oleh polisi RW Brigadir Satrio Prakoso saat melakukan sambang dialogis ke warga binaannya," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).

Syafri menuturkan kejadian tersebut bermula pelaku MN, 31 tahun, bersama istrinya tiba di Stasiun Rawa Buaya dari Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Dishub : ERP Masih Dibahas, Ojol Tetap Menolak

Mereka selanjutnya memesan ojek online dan bonceng tiga menuju rumah mertuanya di kawasan Pegadungan, Kalideres.

Setelah sampai ke rumab mertuanya, pelaku mendapati rumah mertuanya tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci.

Syafri pun menjelaskan, pelaku bersama istrinya kemudian memutuskan untuk kembali ke stasiun.

"Di lokasi kejadian pelaku yang diboncengin bertiga di posisi tengah kemudian mengoleskan balsem hot cream ke mata tukang ojek hingga korban bersama motornya terjatuh dan korban berteriak kesakitan," sebut Syafri.

Istri Pelaku Tak Tahu Perbuatan Suaminya 

Lebih lanjut, Syafri menuturkan, istri pelaku sama sekali tak tahu apa yang hendak diperbuat suaminya. Justru, istri pelaku sempat menolong ojek online tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 25 Tersangka Curanmor Sejak Januari 2023

"Mendengar teriakan korban, Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang di kantor keamanan langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. (Ndf/S-4).

Baca Juga

Dok. MI

Peringati Hari Batik Nasional, APPBI DKI Jakarta Gelar Fashion Show Batik Antar Mal

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 21:28 WIB
Ajang Fashion Show Batik diikuti 28 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. Lomba itu menampilkan beberapa kategori seperti Batik Klasik, Batik...
Ist

ALMI Laporkan Video Porno dengan Pemeran Mirip Rebecca Klopper

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:55 WIB
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Almi) Muhammad Zainul Arifin melaporkan peredaran video porno dengan pemeran yang disebut...
MI/Khoerun Nadif Rahmat

2 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa di Jaksel Galar Akad Nikah

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:39 WIB
DUatersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan menunaikan akad nikah di Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/9)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya