PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai di bawah pemerintahan Pemprov DKI Jakarta pulang jam 14.00 WIB selama Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 H.
Di mana dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Jam Kerja Pegawai di Musi Banyuasin Selama Ramadan Disesuaikan
“Hal yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," ucap Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya kepada awak media, Rabu (22/3).
Maria mengatakan, ini juga dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja.
Baca juga: 5 Tradisi Unik Masyarakat Indonesia Menyambut Ramadan
Selain itu, langkah ini juga bisa memberikan waktu bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. (Z-10)