Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai di bawah pemerintahan Pemprov DKI Jakarta pulang jam 14.00 WIB selama Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 H.
Di mana dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Jam Kerja Pegawai di Musi Banyuasin Selama Ramadan Disesuaikan
“Hal yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," ucap Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya kepada awak media, Rabu (22/3).
Maria mengatakan, ini juga dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja.
Baca juga: 5 Tradisi Unik Masyarakat Indonesia Menyambut Ramadan
Selain itu, langkah ini juga bisa memberikan waktu bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. (Z-10)
Dalam era kerja cepat dan tuntutan multitasking, kelelahan setelah jam kerja bukan lagi hal aneh—terutama bagi generasi milenial dan Gen Z.
Studi terbaru di Korea Selatan menunjukkan jam kerja panjang dapat mengubah struktur otak, terutama pada area yang mengatur emosi dan fungsi kognitif.
Acara digelar sebagai bagian dari peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang dirayakan setiap tahunnya pada periode Januari-Februari.
Studi WHO dan ILO menunjukkan bekerja lebih dari 54 jam per minggu meningkatkan risiko stroke hingga 35% dan penyakit jantung iskemik hingga 17%.
PESERTA program pendidikan dokter spesialis (PPDS) juga dihadapkan pada masalah insentif dan jam kerja yang sangat panjang.
Pupuk Kaltim menyabet Penghargaan K3 dari Pemprov Kaltim atas capaian Jam Kerja Aman (Zero Accident) serta Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV (P2HIV) dengan predikat Platinum.
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjamin tak akan lagi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Tito menekankan seharusnya setiap kepala daerah memiliki pemikiran ihwal strategi memperoleh pendapatan yang besar. Sehingga, daerah tersebut dapat berkembang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved