Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN yang dihadapi oleh peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebenarnya bukan hanya bullying atau perundungan. Mereka juga dihadapkan pada masalah insentif dan jam kerja yang sangat panjang.
"Sistem yang ada itu tentu saja memberikan efek-efek yang besar bagi mereka. Misalnya PPDS yang harus jaga dalam waktu yang panjang sampai 16 jam per hari. Sudah itu pasien yang sangat banyak," kata Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Iqbal Mochtar saat dihubungi, Sabtu (24/8).
Setelah itu mereka dibebani oleh pekerjaan administratif seperti membuat laporan yang panjang dan rumit. Sementara di sisi lain, para dokter pendidikan spesialis ini juga tidak diberi insentif atau imbalan pelayanan kesehatan.
Baca juga : IDI: Perundungan di Lingkungan PPDS Bertentangan dengan Sumpah Dokter
"Mereka juga kekurangan hubungan sosial dengan keluarga, dengan teman-teman, dengan orang tuanya bahkan dibebani oleh banyak harapan dari orang tua dan keluarganya agar bisa selesai cepat. Intinya, persoalan PPDS itu tidak melulu terkait dengan bullying," ujar dia.
Sehingga, kata Iqbal, bisa disimpulkan bahwa perundungan merupakan bagian terkecil saja. Sayangnya, Kementerian Kesehatan selalu fokus kepada perundungan karena masalah itu yang terlihat sejak awal.
Iqbal menjelaskan sistem yang ada dalam sebuah rumah sakit juga bisa membuat peserta PPDS mengalami gangguan-gangguan, yang berujung kepada hal-hal yang negatif.
Baca juga : Pihak Undip Bantah Dokter PPDS yang Bunuh Diri Korban Perundungan
Dikatakan Iqbal, Kementerian Kesehatan perlu tegas dalam pengaturan PPDS seperti jam kerja maksimal 8 jam per hari berlaku universal. Setiap PPDS hanya perlu dibebankan sejumlah pasien tertentu.
Kemudian karena mereka tidak mendapat tambahan income dari luar. Maka para peserta PPDS harus diberikan insentif, harus dibayar agar mereka bisa bekerja baik.
“Sehingga tidak ada beban di kepala yang berujung perundungan atau pemalakan dalam bentuk apapun kepada juniornya,” katanya.
Baca juga : Dekan FK Undip Akui Dokter Prathita Aryani Pernah Lakukan Perundungan
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI Beni Satria menilai tidak ada hubungannya antara perundungan dengan adanya pemberian insentif.
"Kami tidak meyakini gaji atau perundungan jadi salah satu pemicu perundungan di pendidikan dokter spesialis," kata Beni.
Padahal komitmen untuk memberi insentif pada dokter PPDS sudah ada di Pasal 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran disebutkan bahwa PPDS akan mendapat insentif dari pemerintah.
"Terkait insentif bagi Dokter PPDS termasuk besaran per dokter PPDS kami belum mendapatkan info hal tersebut menjadi pemicu pembullyan. Saat ini yang kami ketahui, PPDS belum mendapatkan insentif," pungkasnya. (Z-9)
Saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis hingga tahun 2032, dengan distribusi yang belum merata di 25 provinsi.
MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa saat ini terdapat gap dokter spesialis sebesar 70 ribu orang selama 10 tahun ke depan.
Kemenkes membuka peluang beasiswa sebanyak 2.000 bagi dokter umum dan spesialis untuk melanjutkan pendidikan, termasuk di luar negeri.
Isu-isu mendasar dalam kesehatan nasional, seperti pemerataan layanan kesehatan, akses obat-obatan, dan peningkatan fasilitas medis, masih jauh dari harapan.
Kemendikbud-Ristek akan membuat Peraturan Menteri terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi menjadi perluasan aturan yang lebih komprehensif.
Menurut Patrianef, yang ditakuti seorang residen tidak hanya senior, tapi bisa juga keluarga pasien, perawat, hingga beban kerja yang berat.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Insentif pajak 0% menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved