Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, perundungan (bullying) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bukanlah tradisi yang seharusnya ada. Hal itu menanggapi isu banyaknya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan peserta PPDS, bahkan disinyalir menjadi penyebab beberapa kasus depresi dan bunuh diri.
Ketua Dewan Pertimbangan IDI Jabar Eka Mulyana menyampaikan bahwa proses pendidikan dokter spesialis harus dilandasi oleh nilai-nilai profesionalisme, etika, dan saling menghormati antarsesama dokter.
“Saya sampaikan bahwa apapun bentuk perundungan, termasuk di dokter, kami menentang, karena itu tentu saja bertentangan dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran,” kata Eka di Bandung, Selasa.
Baca juga : PB IDI Tunggu Hasil Penyelidikan PPDS Undip yang Bunuh Diri
Hal itu disampaikan menanggapi kasus perundungan yang dilakukan oleh dosen kepada residen yang tengah mengikuti program PPDS di Departemen Bedah Saraf RS Hasan Sadikin (RSHS).
Eka mengatakan untuk kasus perundungan tersebut, pihak Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) telah memutuskan memberikan sanksi berat kepada oknum yang terlibat.
Menurutnya apapun bentuk perundungan di bidang pendidikan dokter sangat bertentangan dengan sumpah dokter dan etika kedokteran. Maka, ketika ada kasus perundungan ini harus jadi perhatian serius semua pihak.
Baca juga : Pihak Undip Bantah Dokter PPDS yang Bunuh Diri Korban Perundungan
“Ya biar tidak terjadi, tentu saja banyak hal harus diperhatikan, khususnya di institusi pendidikan dokter, minimal ada dua sampai tiga aspek,” kata Eka.
Dia mengungkapkan pendidikan kedokteran dengan pelayanan kesehatan tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu di lapangan diperlukan praktik di rumah sakit pendidikan, seperti RSHS Bandung.
“Pendidikan dokter tidak hanya mendengarkan dan menulis, tapi pendidikan dokter ini melayani pasien. Nah ini tentu perlu praktik di mana rumah sakit pendidikan, misal di RSHS,” katanya.
Baca juga : Kemenkes Terbitkan Aturan Anti Perundungan, PB IDI: Harus Ada Didefinisikan Jelas dari Bullying
Eka mengatakan selama menjalani program pendidikan, dokter spesialis perlu memiliki kontrak kerja antara institusi pendidikan dan peserta didik untuk mencegah kasus perundungan dapat terjadi.
“Kita ada sumpah dokter dan kode etik, siapapun dalam unsur kedokteran menyalahi ini maka sanksi akan dikeluarkan,” kata dia.
(ANT/Z-9)
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
ALIANSI Peduli Anak Indonesia mendesak diwujudkannya sekolah yang aman bagi anak dan bebas dari bullying atau perundungan. Hal itu disuarakan melalui aksi damai dan teatrikal.
Kesehatan mental pelajar semakin memprihatinkan. Data CDC dan WHO menunjukkan tingginya depresi, pikiran bunuh diri, dan kasus bullying pada remaja di sekolah.
Rano Karno mengungkap pengalaman bullying dan hidup susah di masa kecil yang justru memacunya hingga menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved