Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan makna perundungan harus didefinisikan lebih dulu secara jelas agar tidak meluas.
“Ada penelitian dari Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa hampir sekitar 15% dokter yang menjalani pendidikan spesialis mengalami bullying. Bahkan bully terkait sexual harassment bisa mendekati 5%. Makanya bullying persoalan universal. Ada yang sifatnya fisik, verbal dan cyber bullying. Kita perlu definisikan bully ini secara jelas. Makanya perlu dibuat garis embarkasi yang jelas antara bullying dengan bagian dari pendidikan,” ungkapnya Pengurus bagian Departemen Luar Negeri PB IDI, Iqbal Mochtar, kepada Media Indonesia, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, Iqbal mencontohkan kadang saat seseorang menjalani pendidikan spesialis, lalu ada seniornya yang meminta dibantu mengerjakan sebuah tugas. Bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tertentu ini pasti dianggap bullying, karena mengerjakan tugas yang bukan jadi kewajibannya.
Baca juga: enkes Terbitkan Instruksi Menteri Kesehatan untuk Cegah Perundungan Dokter
“Tapi jika dilihat dari perspektif lebih luas, upaya ini dapat dilihat sebagai sharing knowledge. Ketika kita meminta seseorang membantu mengerjakan tugas ada proses pembelajaran, pendidikan, dan pelatihan yang hanya bisa dilakukan dengan saling kerja sama. Makanya perlu definisi operasional yang jelas apa itu bullying,” kata Iqbal.
Harus Duduk Bersama
Dia menegaskan Kemenkes tidak bisa menetapkan definisi bullying sendirian. Mereka harus duduk dengan Ketua PPDS dan dekan untuk mengartikulasikan apa itu operasional bullying. Agar nantinya jangan sampai ada terminologi yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda.
Baca juga: Manajemen Konflik Berbasis Sekolah Cegah Tumbuhnya Pilihan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
“Di sini harus ada Pokja bully yang terdiri dari semua stakeholder, enggak cuma dari Kemenkes saja. Harus ada dari Kemendikbud Ristek, dekan, Ketua PPDS atau kaprodi. Mereka duduk bersama merumuskan definisi yang jelas terkait bully ini kemudian disepakati bersama bully ini seperti apa. Karena saya khawatir kalau kita gunakan terminologi yang sangat luas, ini nanti bisa menimbulkan interpretasi luas dan menghambat proses pendidikan,” tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kemenkes dengan menerbitkan aturan ini. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa dalam pendidikan keperawatan, tidak terjadi kasus perundungan.
“Bagus, kita apresiasi. Walaupun tidak terjadi perundungan untuk mahasiswa keperawatan,” pungkas Harif.
(Z-9)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kemenkes menyebut hingga pertengahan Maret 2026, tercatat 13.046 suspek dengan 10.301 kasus campak terkonfirmasi. Selain itu, ada 8 kematian akibat campak.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyatakan obat herbal bisa mencegah atau mengobati penyakit Tuberkulosis (Tb).
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
Kemenkes ingatkan potensi penularan campak saat mudik Lebaran. Simak imbauan vaksinasi dan tips cegah penularan campak saat berlibur bersama keluarga!
Berdasarkan data Kemenkes hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat sebanyak 10.453 kasus suspek campak, dengan 8.372 kasus terkonfirmasi dan enam kasus kematian.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved