Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan makna perundungan harus didefinisikan lebih dulu secara jelas agar tidak meluas.
“Ada penelitian dari Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa hampir sekitar 15% dokter yang menjalani pendidikan spesialis mengalami bullying. Bahkan bully terkait sexual harassment bisa mendekati 5%. Makanya bullying persoalan universal. Ada yang sifatnya fisik, verbal dan cyber bullying. Kita perlu definisikan bully ini secara jelas. Makanya perlu dibuat garis embarkasi yang jelas antara bullying dengan bagian dari pendidikan,” ungkapnya Pengurus bagian Departemen Luar Negeri PB IDI, Iqbal Mochtar, kepada Media Indonesia, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, Iqbal mencontohkan kadang saat seseorang menjalani pendidikan spesialis, lalu ada seniornya yang meminta dibantu mengerjakan sebuah tugas. Bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tertentu ini pasti dianggap bullying, karena mengerjakan tugas yang bukan jadi kewajibannya.
Baca juga: enkes Terbitkan Instruksi Menteri Kesehatan untuk Cegah Perundungan Dokter
“Tapi jika dilihat dari perspektif lebih luas, upaya ini dapat dilihat sebagai sharing knowledge. Ketika kita meminta seseorang membantu mengerjakan tugas ada proses pembelajaran, pendidikan, dan pelatihan yang hanya bisa dilakukan dengan saling kerja sama. Makanya perlu definisi operasional yang jelas apa itu bullying,” kata Iqbal.
Harus Duduk Bersama
Dia menegaskan Kemenkes tidak bisa menetapkan definisi bullying sendirian. Mereka harus duduk dengan Ketua PPDS dan dekan untuk mengartikulasikan apa itu operasional bullying. Agar nantinya jangan sampai ada terminologi yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda.
Baca juga: Manajemen Konflik Berbasis Sekolah Cegah Tumbuhnya Pilihan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
“Di sini harus ada Pokja bully yang terdiri dari semua stakeholder, enggak cuma dari Kemenkes saja. Harus ada dari Kemendikbud Ristek, dekan, Ketua PPDS atau kaprodi. Mereka duduk bersama merumuskan definisi yang jelas terkait bully ini kemudian disepakati bersama bully ini seperti apa. Karena saya khawatir kalau kita gunakan terminologi yang sangat luas, ini nanti bisa menimbulkan interpretasi luas dan menghambat proses pendidikan,” tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kemenkes dengan menerbitkan aturan ini. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa dalam pendidikan keperawatan, tidak terjadi kasus perundungan.
“Bagus, kita apresiasi. Walaupun tidak terjadi perundungan untuk mahasiswa keperawatan,” pungkas Harif.
(Z-9)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved