Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkes Terbitkan Aturan Anti Perundungan, PB IDI: Harus Ada Didefinisikan Jelas dari Bullying

Despian Nurhidayat
21/7/2023 13:23
Kemenkes Terbitkan Aturan Anti Perundungan, PB IDI: Harus Ada Didefinisikan Jelas dari Bullying
Ilustrasi seruan anti bullying atau perundungan.(AFP)

KEMENTERIAN Kesehatan resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan makna perundungan harus didefinisikan lebih dulu secara jelas agar tidak meluas.

“Ada penelitian dari Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa hampir sekitar 15% dokter yang menjalani pendidikan spesialis mengalami bullying. Bahkan bully terkait sexual harassment bisa mendekati 5%. Makanya bullying persoalan universal. Ada yang sifatnya fisik, verbal dan cyber bullying. Kita perlu definisikan bully ini secara jelas. Makanya perlu dibuat garis embarkasi yang jelas antara bullying dengan bagian dari pendidikan,” ungkapnya Pengurus bagian Departemen Luar Negeri PB IDI, Iqbal Mochtar, kepada Media Indonesia, Jumat (21/7).

Lebih lanjut, Iqbal mencontohkan kadang saat seseorang menjalani pendidikan spesialis, lalu ada seniornya yang meminta dibantu mengerjakan sebuah tugas. Bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tertentu ini pasti dianggap bullying, karena mengerjakan tugas yang bukan jadi kewajibannya.

Baca juga: enkes Terbitkan Instruksi Menteri Kesehatan untuk Cegah Perundungan Dokter

“Tapi jika dilihat dari perspektif lebih luas, upaya ini dapat dilihat sebagai sharing knowledge. Ketika kita meminta seseorang membantu mengerjakan tugas ada proses pembelajaran, pendidikan, dan pelatihan yang hanya bisa dilakukan dengan saling kerja sama. Makanya perlu definisi operasional yang jelas apa itu bullying,” kata Iqbal.

Harus Duduk Bersama

Dia menegaskan Kemenkes tidak bisa menetapkan definisi bullying sendirian. Mereka harus duduk dengan Ketua PPDS dan dekan untuk mengartikulasikan apa itu operasional bullying. Agar nantinya jangan sampai ada terminologi yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda.

Baca juga: Manajemen Konflik Berbasis Sekolah Cegah Tumbuhnya Pilihan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

“Di sini harus ada Pokja bully yang terdiri dari semua stakeholder, enggak cuma dari Kemenkes saja. Harus ada dari Kemendikbud Ristek, dekan, Ketua PPDS atau kaprodi. Mereka duduk bersama merumuskan definisi yang jelas terkait bully ini kemudian disepakati bersama bully ini seperti apa. Karena saya khawatir kalau kita gunakan terminologi yang sangat luas, ini nanti bisa menimbulkan interpretasi luas dan menghambat proses pendidikan,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kemenkes dengan menerbitkan aturan ini. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa dalam pendidikan keperawatan, tidak terjadi kasus perundungan.

“Bagus, kita apresiasi. Walaupun tidak terjadi perundungan untuk mahasiswa keperawatan,” pungkas Harif.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya