Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Kesehatan resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan makna perundungan harus didefinisikan lebih dulu secara jelas agar tidak meluas.
“Ada penelitian dari Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa hampir sekitar 15% dokter yang menjalani pendidikan spesialis mengalami bullying. Bahkan bully terkait sexual harassment bisa mendekati 5%. Makanya bullying persoalan universal. Ada yang sifatnya fisik, verbal dan cyber bullying. Kita perlu definisikan bully ini secara jelas. Makanya perlu dibuat garis embarkasi yang jelas antara bullying dengan bagian dari pendidikan,” ungkapnya Pengurus bagian Departemen Luar Negeri PB IDI, Iqbal Mochtar, kepada Media Indonesia, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, Iqbal mencontohkan kadang saat seseorang menjalani pendidikan spesialis, lalu ada seniornya yang meminta dibantu mengerjakan sebuah tugas. Bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tertentu ini pasti dianggap bullying, karena mengerjakan tugas yang bukan jadi kewajibannya.
Baca juga: enkes Terbitkan Instruksi Menteri Kesehatan untuk Cegah Perundungan Dokter
“Tapi jika dilihat dari perspektif lebih luas, upaya ini dapat dilihat sebagai sharing knowledge. Ketika kita meminta seseorang membantu mengerjakan tugas ada proses pembelajaran, pendidikan, dan pelatihan yang hanya bisa dilakukan dengan saling kerja sama. Makanya perlu definisi operasional yang jelas apa itu bullying,” kata Iqbal.
Harus Duduk Bersama
Dia menegaskan Kemenkes tidak bisa menetapkan definisi bullying sendirian. Mereka harus duduk dengan Ketua PPDS dan dekan untuk mengartikulasikan apa itu operasional bullying. Agar nantinya jangan sampai ada terminologi yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda.
Baca juga: Manajemen Konflik Berbasis Sekolah Cegah Tumbuhnya Pilihan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
“Di sini harus ada Pokja bully yang terdiri dari semua stakeholder, enggak cuma dari Kemenkes saja. Harus ada dari Kemendikbud Ristek, dekan, Ketua PPDS atau kaprodi. Mereka duduk bersama merumuskan definisi yang jelas terkait bully ini kemudian disepakati bersama bully ini seperti apa. Karena saya khawatir kalau kita gunakan terminologi yang sangat luas, ini nanti bisa menimbulkan interpretasi luas dan menghambat proses pendidikan,” tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kemenkes dengan menerbitkan aturan ini. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa dalam pendidikan keperawatan, tidak terjadi kasus perundungan.
“Bagus, kita apresiasi. Walaupun tidak terjadi perundungan untuk mahasiswa keperawatan,” pungkas Harif.
(Z-9)
Film Cyberbullying menyoroti fenomena sosial bahwa perundungan di ruang digital yang tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak dan remaja.
Para pelaut menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait peringatan hari pelaut sedunia, di antaranya tuntutan adanya peraturan setingkat UU yang melindungi profesi pelaut.
Pahami materi bullying: pengertian, jenis, penyebab, dan cara mengatasinya. Edukasi lengkap untuk cegah bullying di sekolah dan lingkungan.
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kemenkes mengingatkan masyarakat agar siaga terhadap berbagai penyakit yang bisa muncul saat peralihan musim seperti saat ini, salah satunya demam berdarah dengue atau DBD
Pemerintah Indonesia berupaya mengeliminasi kusta karena kusta merupakan penyakit yang seharusnya sudah tidak ada lagi.
DIREKTUR Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ina Agustina menyampaikan, 76% kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas.
Kemenkes mencatat pada Maret 2025 sebanyak 356.638 orang dengan HIV (ODHIV) dari total estimasi 564 ribu ODHIV yang harus ditemukan pada 2025 untuk segera diberi penanganan.
Kemenkes) berkomitmen untuk mengeliminasi HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada 2030. Edukasi, deteksi dini, dan pengobatan menjadi kunci dalam mencapai target ini
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved