Permendikbud Pencegahan Bullying di Kampus sebagai Perluasan Aturan

M. Iqbal Al Machmudi
09/9/2024 09:38
Permendikbud Pencegahan Bullying di Kampus sebagai Perluasan Aturan
Ilustrasi bullying PPDS(Dok. MI/Seno)

PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) yang akan membuat peraturan menteri (Permendikbud) terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi menjadi perluasan aturan yang lebih komprehensif.

"Saya kira itu merupakan hal yang bagus. Jadi ada perluasan peraturan tentang bullying yang saya kira ini akan sangat membantu PPDS," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (9/9).

Akan tetapi, lanjut Iqbal, persoalan yang dihadapi PPDS sebenarnya bukan hanya bullying. Jadi memang ada satu sistem di dalam pendidikan, baik dalam konteks PPDS itu sendiri maupun dalam konteks pekerjaan mereka di rumah sakit yang harus diperbaiki.

Baca juga :  Kemendikbud-Ristek akan Terbitkan Permendikbud Perluasan Pencegahan Bullying di PPDS

"Itu yang saya kira harus diperbaiki. Jadi persoalan yang dihadapi PPDS itu bukan hanya persoalan bullying. Mereka berhadapan dengan sistem yang tidak adekuat seperti misalnya jam kerja yang melewati batas yang seharusnya," ujar Iqbal.

Persoalan lainnya adalah, para peserta PPDS tidak mendapatkan upah atas pelayanan yang diberikan, tidak mendapatkan tunjangan, tidak mendapatkan remunerasi padahal jumlah pasien yang dikerjakan tidak dibatasi.

Insentif PPDS sudah ada pada Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang berbunyi setiap mahasiswa berhak memperoleh insentif di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran bagi mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis. Lalu amanah UU itu dituangkan juga di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ini semua saya kira yang harus diperbaiki. Jadi bukan hanya perundungan itu saja. Perundungan bisa kita perbaiki, tetapi juga harus diikuti perbaikan pada faktor-faktor lain," pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya