Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) yang akan membuat peraturan menteri (Permendikbud) terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi menjadi perluasan aturan yang lebih komprehensif.
"Saya kira itu merupakan hal yang bagus. Jadi ada perluasan peraturan tentang bullying yang saya kira ini akan sangat membantu PPDS," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (9/9).
Akan tetapi, lanjut Iqbal, persoalan yang dihadapi PPDS sebenarnya bukan hanya bullying. Jadi memang ada satu sistem di dalam pendidikan, baik dalam konteks PPDS itu sendiri maupun dalam konteks pekerjaan mereka di rumah sakit yang harus diperbaiki.
Baca juga : Kemendikbud-Ristek akan Terbitkan Permendikbud Perluasan Pencegahan Bullying di PPDS
"Itu yang saya kira harus diperbaiki. Jadi persoalan yang dihadapi PPDS itu bukan hanya persoalan bullying. Mereka berhadapan dengan sistem yang tidak adekuat seperti misalnya jam kerja yang melewati batas yang seharusnya," ujar Iqbal.
Persoalan lainnya adalah, para peserta PPDS tidak mendapatkan upah atas pelayanan yang diberikan, tidak mendapatkan tunjangan, tidak mendapatkan remunerasi padahal jumlah pasien yang dikerjakan tidak dibatasi.
Insentif PPDS sudah ada pada Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang berbunyi setiap mahasiswa berhak memperoleh insentif di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran bagi mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis. Lalu amanah UU itu dituangkan juga di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ini semua saya kira yang harus diperbaiki. Jadi bukan hanya perundungan itu saja. Perundungan bisa kita perbaiki, tetapi juga harus diikuti perbaikan pada faktor-faktor lain," pungkasnya. (Z-9)
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
KELULUSAN Ujian Komprehensif Lisan Nasional, tersangka Zara Yupita Azra (ZYA) dalam kasus perundungan (bullying) PPDS anestesi Unpad dibekukan
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu penyerahan daftar nama para senior pelaku perundungan dalam kasus perundungan PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi.
POLDA Jawa Tengah (Jateng) telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Pengaturan jam kerja akan dilakukan lewat kerja sama formal antara RS di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.
Nasser menyayangkan pemerintah malah menghukum institusi pendidikannya atau dalam hal ini PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat - RS Kandou.
Penangguhannya sampai kedua pihak termasuk kami perbaiki sistem pendidikan dan menjaga PPDS dengan baik.
KETUA Komisi X DPR RI Saiful Huda menyatakan prihatin atas kasus perundungan di Indonesia yang saat ini mengalami tren kenaikan yang sangat tinggi.
Hingga saat ini, petugas Polda Jawa Tengah telah memeriksa 29 saksi dalam kasus dugaan perundungan PPDS Undip Semarang.
Kolaborasi dari Kemenkes dan Kemendikbud-Ristek diharapkan bisa menjadi upaya pemantauan dan pencegahan kasus bullying pada PPDS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved