Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kemenkes Tunggu Daftar Nama Pelaku Perundungan PPDS FK Unsrat

Putri Rosmalia Octaviyani
21/11/2024 12:24
Kemenkes Tunggu Daftar Nama Pelaku Perundungan PPDS FK Unsrat
Gedung Universitas Sam Ratulangi.(Dok. Unsrat.ac.id)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu penyerahan daftar nama para senior pelaku perundungan dalam kasus perundungan PPDS FK Unsrat (Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi). Seperti diketahui, perundungan dilaporkan terjadi di Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Unsrat, akibatnya program studi tersebut dibekukan sementara.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengaku sudah meminta daftar senior-senior pelaku perundungan dalam kasus di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RS Kandou Manado. Ia mengatakan para pelaku dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau mereka sudah menyerahkan nama-namanya, yang senior-seniornya siapa, yang melakukan pem-bully-an (perundungan) atau melakukan pemerasan, ya tentu kita buka lagi," kata dia.

Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Sam Ratulangi di RSUP Prof Dr Kandou Manado, karena adanya aktivitas perundungan serta pungutan liar.

Dalam surat tertanggal 5 Oktober 2024, disebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan pada program studi tersebut, masih terjadi perundungan dalam Prodi Ilmu Penyakit Dalam Unsrat.

"Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS senior di penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," begitu bunyi butir pertama surat itu.

Surat tersebut juga menyatakan perundungan masih terjadi meski Kementerian Kesehatan telah memberi peringatan. Bentuk perundungan yang terjadi berupa ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal kepada PPDS junior.

"Terdapat pemahaman dari PPDS senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," begitu hasil klarifikasi ketiga dalam surat tersebut.

Pembekuan program tersebut upaya preventif Kemenkes agar ada langkah perbaikan dari kedua institusi guna mencegah jatuh korban.

Azhar menjelaskan keputusan tersebut bagian dari konsistensi mereka dalam menghilangkan perundungan di rumah sakit pendidikan. (ANT/Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik