Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BERPOTENSI ada tersangka baru dalam kasus perundungan (bullying) dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Fakultas Kedokteran Diponegoro (Undip) Semarang, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah lakukan pencekalan terhadap tiga tersangka.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/12) kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang terus bergulir, setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka yakni TEN, SM dan ZYA dalam kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari.
Bahkan muncul potensi tersangka baru dalam kasus ini, karena penyelidikan masih terus berjalan setelah polisi mengantongi barang bukti serta memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. ""Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio Jumat (27/12).
Selain itu dalam proses hukum yang sedang berjalan, lanjut Dwi Subagio, Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka yakni TEN, SM dan ZYA untuk mencegah ketiganya melarikan diri ke luar negeri. "Kami sudah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi," tambahnya.
Ketiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan, ungkap Dwi Subagio, mempunyai peran berbeda seperti TEN merupakan Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, ZYA merupakan senior korban di program PPDS dan SM, staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.
Disinggung tentang rencana pemeriksaan terhadap tiga tersangka, menurut Dwi Subagio, penyidik di Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah akan memanggil ketiganya pada Januari mendatang guna diperiksa melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Sedangkan masalah penahanan, demikian Dwi Subagio, hal itu tergantung dari sikap ketiganya dalam kasus ini, sehingga jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya, maka penyidik tidak segan-segan untuk melakukan penahanan.
Sementara itu sebelumnya diketahui bahwa dalam kasus perundungan dan pengerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang tersebut, ketiga tersangka Ajan didampingi tim hukum Undip Semarang dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah,, sedangkan korban dr Aulia Risma Lestari juga anggota IDI tetapi organisasi dokter itu memilih untuk mendampingi tersangka.
Keberpihakan IDI dalam hal ini, juga disayangkan Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga mendiang Aulia Risma Lestari, karena korban juga merupakan anggota IDI yang membutuhkan pendampingan hukum. "Harusnya IDI yang mendampingi, tetapi karena IDI mendampingi tersangka Maja saya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum," ujarnya.
Polda Jateng akan memberikan pendampingan dan konseling kepada korban selamat maupun keluarga korban meninggal dalam kecelakaan maut di Jalan Purworejo Magelang pada Rabu (7/5/) pagi.
Tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
TIM Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polres Klaten melakukan olah TKP BBM jenis pertalite tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk
Polda Jawa Tengah kembali digegerkan munculnya kasus rumah tahanan Polda Jawa Tengah berbayar hingga penyediaan kamar khusus senilai Rp2 juta.
POLDA Jateng turut menyesalkan terjadinya insiden yang melibatkan seorang personel tim pengamanan protokoler atau ajudan Kapolri dengan jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang
POLDA Jateng menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya yang akan merayakan Idul Fitri 1446 H, agar turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama malam takbiran dan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
Dalam kasus perundungan ini, polisi telah memeriksa 36 saksi. Tak hanya itu, uang sebesar Rp97 juta juga telah disita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved